Polres Meranti Musnahkan 89 Gram Sabu dari Kurir Residivis
Polres Kepulauan Meranti memusnahkan 89,34 gram sabu hasil ungkap kasus narkoba. Tersangka merupakan kurir sekaligus residivis, ditangkap di Merbau.

MERANTI – JAGOK.CO – Komitmen kuat Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat aksi nyata. Pada Jumat pagi (13/06/2025), jajaran Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Satresnarkoba Polres, sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba terbaru yang melibatkan seorang pria berinisial I (35 tahun).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, SH, MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadlin, SE, MM, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, kuasa hukum tersangka, dan sejumlah pejabat instansi terkait lainnya, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Barang bukti sabu seberat 89,34 gram dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai merek Wipol, kemudian diaduk rata dan dibuang ke dalam kloset. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa barang bukti tidak akan pernah kembali ke peredaran gelap.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, menjelaskan bahwa sabu tersebut diamankan dari tangan tersangka I dalam satu paket besar yang dibungkus plastik klep bening ganda.
“Setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Selatpanjang, diketahui berat kotor barang bukti mencapai 93,53 gram, dengan berat bersih 90,84 gram. Sebanyak satu gram disisihkan untuk uji laboratorium di Labfor Polda Riau di Pekanbaru sebagai bahan pembuktian di persidangan, sementara sisanya, yaitu 89,34 gram, dimusnahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres Kompol Maitertika menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk nyata peran Polri dalam upaya preventif mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Tersangka I, warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, diketahui berperan sebagai kurir. Ia juga merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Batam pada 2017,” ungkap Wakapolres.
Dijelaskan pula, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau. Tim Opsnal Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan.
“Pada Rabu, 28 Mei 2025, tim mendatangi lokasi dan menangkap tersangka I di sebuah rumah di Jalan Perusahaan, RT 005 RW 005 Dusun 05 Bumi Asri, Desa Lukit, Kecamatan Merbau. Penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat untuk menjamin keabsahan proses,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu paket sabu yang dibungkus dua lapis plastik klep bening, satu plastik asoy warna hitam, satu unit handphone OPPO A16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki ARASHI putih kombinasi hitam dengan nomor polisi BM 2124 XE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 114 ayat (2), serta pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 112 ayat (2).