Aksi Massa Bakar Rumah & Pos PT SSL di Siak, 4 Jadi Tersangka

Puluhan massa membakar pos satpam, lima rumah karyawan, dan kendaraan PT SSL di Siak akibat konflik lahan. Polisi amankan delapan orang, empat ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi Massa Bakar Rumah & Pos PT SSL di Siak, 4 Jadi Tersangka
Petugas kepolisian melakukan olah TKP pasca pembakaran pos satpam dan lima rumah karyawan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Tumang, Kabupaten Siak, Riau. Aksi ini dipicu konflik lahan antara warga dan perusahaan HTI.

JAGOK.CO – PEKANBARU – Situasi mencekam terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Puluhan warga dilaporkan membakar pos satuan pengamanan (Satpam), lima unit rumah karyawan, serta sejumlah kendaraan milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Rabu (11/6). Insiden ini diduga dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang telah berlangsung lama dan tak kunjung terselesaikan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Siak langsung bergerak cepat. Sebanyak delapan orang berhasil diamankan pasca kejadian. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kami telah mengamankan delapan orang, dan dari hasil pemeriksaan awal, empat di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, dalam keterangan persnya pada Kamis (12/6).

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam terkait aksi pembakaran serta perusakan fasilitas perusahaan yang terjadi. Pihaknya meyakini masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi massa tersebut.

“Tim kami di lapangan masih bekerja dan terus menelusuri pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan kendaraan dan pembakaran fasilitas PT SSL. Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional,” tegas Eka.

Kapolres juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, aksi yang mengarah pada tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

“Kami sangat mengecam keras aksi-aksi anarkis seperti ini. Demonstrasi boleh saja dilakukan, itu hak setiap warga, namun jika sudah merusak dan membakar, maka itu masuk ranah pidana. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku anarkisme,” tegasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di areal konsesi PT SSL yang berada di wilayah Tumang, Kabupaten Siak. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor kehutanan, khususnya pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia. Konflik lahan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan sudah berlangsung bertahun-tahun dan beberapa kali memicu ketegangan, meskipun sebelumnya masih dapat dikendalikan.

Kini, dengan eskalasi yang semakin memanas hingga terjadi aksi pembakaran, perhatian publik tertuju pada bagaimana penanganan konflik agraria ini akan dilakukan ke depan. Masyarakat berharap ada pendekatan yang lebih humanis dan solusi berkeadilan yang dapat menjembatani kepentingan warga dengan keberlanjutan usaha perusahaan.