Pekanbaru Bentuk LPS di Kelurahan, DLHK Ambil Alih Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kota Pekanbaru bentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. DLHK ambil alih sistem lama, pastikan sampah diangkut dua hari sekali dan libatkan warga serta angkutan mandiri.

JAGOK.CO - PEKANBARU — Dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang selama ini dinilai belum berjalan secara maksimal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengambil langkah strategis dengan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Langkah ini menandai peralihan pengelolaan sampah dari pihak ketiga ke sistem yang dikendalikan langsung oleh pemerintah kota, dengan pelibatan aktif unsur kecamatan, kelurahan, serta RT dan RW setempat. Pengelolaan sampah Pekanbaru kini diarahkan agar lebih terstruktur, terkendali, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa DLHK bersama jajaran pemerintah wilayah akan mengawasi secara ketat jalannya sistem LPS, yang memiliki ketentuan wajib mengangkut sampah paling lambat setiap dua hari sekali dari lingkungan warga.
“LPS ini akan kami awasi secara ketat. Pengangkutan sampah harus dilakukan minimal dua hari sekali. Ini sudah menjadi ketentuan dalam izin operasional mereka,” tegas Reza saat diwawancarai pada Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan bahwa sebelum izin operasional LPS dikeluarkan, setiap lembaga diwajibkan menyusun sistem kerja yang jelas dan terukur, termasuk skema pengangkutan dan rencana pemberdayaan angkutan sampah mandiri yang selama ini belum terkoordinasi dengan baik.
“Kita arahkan agar LPS juga merangkul para pengangkut sampah mandiri yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi. Mereka perlu dilibatkan, diberdayakan, dan dijadikan bagian dari sistem yang legal. Melalui LPS, para pekerja mandiri ini akan memiliki payung hukum yang melindungi mereka,” terang Reza lebih lanjut.
Menurut Reza, keberadaan LPS tingkat kelurahan di Pekanbaru tidak hanya akan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Setidaknya 83 kelurahan di kota ini akan merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut, terutama dari sisi peningkatan lapangan kerja.
“Kebijakan ini sangat besar manfaatnya. Pertama, sampah di Kota Pekanbaru bisa tertata dan terangkut dengan baik, tidak lagi berserakan. Kedua, pendapatan daerah dari sektor retribusi bisa meningkat. Ketiga, ini membuka peluang kerja bagi masyarakat yang tinggal di kelurahan. Jadi masyarakat juga punya peran dalam menjaga kebersihan kotanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa pembentukan LPS telah memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan teknis LPS juga merujuk pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, yang secara tegas menjabarkan peran dan tugas lembaga pengelola sampah berbasis masyarakat.
“LPS ini resmi dan dilindungi hukum. Sudah ada Perwako, Perda, dan Permendagri yang menjadi dasar. Artinya, sistem ini bukan coba-coba. Ini bagian dari pembenahan tata kelola lingkungan hidup di Kota Pekanbaru,” pungkas Reza.
Dengan penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan ini, Pemko Pekanbaru menaruh harapan besar agar persoalan sampah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dapat segera teratasi secara berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam satu sistem yang terpadu dan akuntabel.