Sekdako Pekanbaru Pastikan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Tekankan Larangan Berpolitik Praktis Namun Tetap Memiliki Hak Suara

#JAGOK.CO #PEMKOHEBAT #SAHABATIPN

Sekdako Pekanbaru Pastikan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Tekankan Larangan Berpolitik Praktis Namun Tetap Memiliki Hak Suara
Sekdako Pekanbaru Pastikan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Tekankan Larangan Berpolitik Praktis Namun Tetap Memiliki Hak Suara

JAGOK.CO - PEKANBARU - Sekdako Pekanbaru Pastikan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Tekankan Larangan Berpolitik Praktis Namun Tetap Memiliki Hak Suara, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah diingatkan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024. Mereka dilarang terlibat dalam politik praktis atau mengampanyekan salah satu calon kepala daerah, demi menjaga prinsip netralitas ASN.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ketidaknetralan ASN Pemko Pekanbaru. Ia memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap netral, sesuai arahan yang telah disampaikan sejak sebelum tahapan Pilkada dimulai.

"Sampai sekarang, belum ada laporan ASN yang tidak netral. Kami pastikan ASN Pemko Pekanbaru menjaga netralitasnya dalam Pilkada ini," ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk bersikap netral selama proses Pilkada. Meski dilarang berpolitik aktif, ASN tetap memiliki hak suara yang dapat mereka gunakan pada hari pemungutan suara.

"ASN tetap memiliki hak suara. Kami mengimbau agar jangan sampai golput, namun tidak boleh mengajak atau berkampanye untuk salah satu calon," tegas Indra Pomi Nasution.

Sekdako juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam Pilkada. Sanksi yang diberikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan jika pelanggaran terbukti serius.

#Thab212