Jaringan Narkoba Sabu di Inhu Terbongkar, Pasutri dan Dua Pemasok Diamankan Polisi
Operasi Dini Hari, Polsek Seberida Ringkus Pasutri dan Pemasok Narkoba di Indragiri Hulu
JAGOK.CO - INHU – Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, menjadi titik akhir kebebasan bagi sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani. Kedua pelaku ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, atas dugaan kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak hanya berhenti pada penangkapan pasutri tersebut, jajaran Polsek Seberida juga berhasil membekuk dua pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
“Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, satu buah bong yang merupakan alat hisap sabu, serta satu unit handphone merek Oppo berwarna biru kombinasi ungu,” terang AIPTU Misran dalam keterangannya kepada media, Sabtu pagi.
Penangkapan terhadap Josua dan Monica berlangsung sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam pemeriksaan awal, Josua mengaku mendapatkan sabu dari sang istri, Monica. Sedangkan Monica mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul, yang akrab disapa Sintul.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan Polsek Seberida langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Tim berhasil menggerebek kediaman Zuherlis Sintul yang berlokasi di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mendapati seorang pria lain bernama Angga Indi Pratama yang diduga kuat berperan sebagai perantara atau ‘titip jual’ sabu milik Sintul.
“Di lokasi kedua ini, kami kembali menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan digital, satu dompet kacamata, dua unit handphone merek Realmi, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan sabu,” jelas Misran lebih lanjut.
Ketika dimintai keterangan, Angga mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik Zuherlis, yang kemudian juga turut diamankan pihak kepolisian. Menurut pengakuan mereka, sabu tersebut sebelumnya telah mereka konsumsi bersama hanya beberapa jam sebelum penggerebekan berlangsung.
Kini, keempat tersangka — Josua, Monica, Zuherlis, dan Angga — harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya di Kecamatan Seberida. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang valid agar upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara optimal,” pungkas AIPTU Misran.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.























