APHI Riau: Cukong Dalangi Kerusuhan Lahan PT SSL

Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengutuk keras kerusuhan di PT SSL, Siak. Ia menyebut aksi anarkis tersebut didalangi cukong yang menyerobot lahan konsesi. Polisi telah menetapkan 5 tersangka.

APHI Riau: Cukong Dalangi Kerusuhan Lahan PT SSL
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, memberikan pernyataan pers di tengah polemik kerusuhan lahan PT SSL di Kabupaten Siak. Ia menegaskan keterlibatan cukong dalam aksi anarkis yang merugikan perusahaan dan masyarakat.

JAGOK.CO – PEKANBARU – Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau, Muller Tampubolon, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kerusuhan yang melanda perusahaan kehutanan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Dalam pernyataan resminya, Muller mengecam keras aksi brutal yang dinilainya bukan merupakan bentuk aspirasi murni petani, melainkan dipicu oleh kepentingan tersembunyi sejumlah oknum “cukong” yang telah menyerobot ratusan hektare kawasan konsesi milik PT SSL.

Menurut Muller, indikasi kuat keterlibatan aktor eksternal terungkap dari penangkapan seorang berinisial S, yang diketahui menguasai secara ilegal lahan seluas 143 hektare di dalam wilayah konsesi. Para cukong inilah, lanjutnya, yang selama ini memainkan peran sebagai dalang provokasi, mengerahkan massa dan memanfaatkan isu konflik agraria sebagai alat untuk merebut lahan dengan cara-cara melawan hukum.

“Yang paling menyedihkan, aksi anarkis ini tidak hanya mengancam stabilitas investasi kehutanan, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi anak-anak dan ibu-ibu. Mereka menyaksikan langsung pembakaran rumah karyawan, penjarahan sepeda, sepeda motor, susu bayi, sembako, alat elektronik, bahkan intimidasi fisik terhadap warga oleh para pelaku,” ujar Muller dalam pernyataan yang dirilis Minggu (15/6).

APHI mendukung penuh langkah cepat aparat kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Kecepatan penegakan hukum dinilai sangat penting untuk membongkar dalang utama di balik serangan tersebut, sekaligus menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak berulang di masa depan.

Sebagai contoh kepatuhan terhadap hukum, Muller menyebutkan tindakan sukarela salah satu pemilik lahan bernama Chimpo yang telah mengembalikan lahan seluas 400 hektare kepada PT SSL. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata penghormatan terhadap hukum dan bentuk kontribusi dalam upaya pemulihan fungsi lahan sesuai perizinan yang sah.

“Perlu diluruskan, tuduhan bahwa PT SSL mencabut sawit masyarakat adalah narasi yang menyesatkan. Yang sebenarnya terjadi adalah pemulihan fungsi lahan milik Chimpo, yang sebelumnya ditanami sawit secara tidak sah, untuk dikembalikan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), sesuai dengan ketentuan dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor SK.22/Menhut-II/2007 jo. SK Penetapan Tata Batas Areal Kerja SK.276/Menlhk/Sekjen/PLA.2/2020,” jelas Muller.

Sebagai bagian dari APHI dengan nomor keanggotaan 452, PT SSL memiliki kewajiban menjaga tata kelola hutan yang berkelanjutan, mematuhi standar etika bisnis kehutanan, serta berkomitmen terhadap prinsip pembangunan hijau. Perusahaan ini telah berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, menjaga fungsi ekologi hutan, serta mendukung ekonomi lokal di wilayah Kabupaten Siak.

Muller juga mendesak Pemerintah Kabupaten Siak untuk tetap menjaga posisi netral dan tidak terjebak dalam pusaran tekanan opini. Ia menekankan bahwa para pekerja PT SSL adalah juga bagian dari masyarakat Siak yang memiliki hak untuk hidup dan bekerja dengan aman dan damai.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak memihak. Suasana kondusif hanya dapat tercipta bila semua pihak bertindak adil dan bijak. Perusahaan ini bukan entitas asing, melainkan bagian dari denyut nadi ekonomi Siak,” ujarnya.

Dengan konsesi seluas 19.685 hektare pasca penetapan batas, PT SSL memainkan peran vital dalam menopang perekonomian regional dan nasional, khususnya dalam sektor kehutanan berkelanjutan. Untuk itu, APHI berharap proses hukum dapat berjalan transparan, pelaku utama segera dihukum, dan operasional perusahaan kembali normal demi menjaga keberlangsungan usaha serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepolisian Resor Siak telah menetapkan lima orang tersangka terkait aksi pembakaran pos dan rumah karyawan PT SSL. Salah satu tersangka yang baru ditangkap adalah SL, yang diduga menjadi otak di balik peristiwa kekerasan tersebut.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, dalam keterangannya pada Jumat (13/6/2025) membenarkan penangkapan SL. “Sudah lima tersangka. Betul, SL adalah pemilik lahan ratusan hektare di dalam konsesi PT SSL,” tegas Eka.

SL dituduh sebagai otak provokasi, karena diketahui aktif mengumpulkan massa dan ikut membakar fasilitas perusahaan, termasuk klinik. Motif utamanya adalah mempertahankan lahan yang berada di dalam kawasan konsesi resmi perusahaan.

“Perannya sangat jelas. Dia provokator utama, membakar fasilitas, dan memiliki lahan ilegal di dalam kawasan. SL menjadi aktor kunci dalam pergerakan massa,” tutup Kapolres.