Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku PETI di Rawang Oguang
Satreskrim Polres Kuansing tangkap dua pelaku tambang emas ilegal di Rawang Oguang. Polisi juga amankan peralatan PETI dan uang Rp40 juta lebih.

JAGOK.CO – TELUKKUANTAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi bersama Tim RAGA berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Dua orang pelaku masing-masing berinisial J (33) dan S (51) diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (5/6/2025) sore menjelang waktu magrib.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tertanggal 5 Juni 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kuansing yang meresahkan warga dan berpotensi merusak lingkungan hidup.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim dan Tim RAGA langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Operasi dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Pelaku berinisial J (33) merupakan warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Ia diduga kuat berperan sebagai penadah atau pembeli emas hasil kegiatan tambang ilegal. Sementara itu, pelaku S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak berwarna oranye, pentolan emas, timbangan, mancis, serta uang tunai sebesar Rp40.354.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi emas ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton SIK SH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).
“Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas AKP Shilton.
Ia menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kuansing. Menurutnya, kegiatan PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal di Kuantan Singingi akan terus kami tingkatkan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara," tegas Shilton.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kuansing masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri alur distribusi dan penjualan emas hasil tambang ilegal. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui keterlibatan jaringan lebih luas dalam praktik PETI di kawasan Kuansing dan sekitarnya.