OJK Bongkar Modus Penipuan Keuangan Berbasis AI, Masyarakat Harus Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan keuangan terbaru yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), mulai dari pemerasan foto editan, pemalsuan bukti transfer, hingga pembukaan rekening dengan identitas palsu. Masyarakat diimbau waspada dan selalu cek legalitas setiap tawaran finansial.
JAKARTA - JAGOK.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat terkait semakin maraknya modus penipuan keuangan digital yang kini memanfaatkan kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Fenomena ini menjadi perhatian serius lantaran pelaku kejahatan siber kian adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga risiko kerugian finansial masyarakat semakin tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, pihaknya menerima laporan khusus mengenai kasus penipuan dengan teknologi AI. Setidaknya ada tiga pengaduan resmi yang terdeteksi dalam satu bulan terakhir.
“Modus penipuan keuangan kini semakin beragam. OJK menemukan adanya penggunaan teknologi AI untuk mengedit foto korban, menyalahgunakan data pribadi, hingga membuat bukti transfer palsu,” ungkap Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Modus Penipuan Keuangan Menggunakan AI
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa pola kejahatan keuangan yang melibatkan artificial intelligence, di antaranya:
-
Pemerasan menggunakan foto editan AI
Pelaku memanipulasi foto korban dengan teknologi AI, lalu menggunakannya sebagai alat ancaman agar korban memberikan uang atau data pribadi. -
Pembukaan rekening bank menggunakan identitas palsu
Data pribadi korban diedit menggunakan AI untuk membuat dokumen palsu, lalu dipakai membuka rekening baru yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang. -
Pemalsuan bukti transfer digital
Bukti transfer fiktif dibuat dengan teknologi AI untuk menipu penjual maupun pembeli dalam transaksi online.
Selain itu, OJK juga mencatat penipuan digital lainnya yang masih marak, seperti peniruan identitas entitas berizin, penawaran investasi kripto ilegal, robot trading abal-abal, hingga SMS palsu yang menjebak korban dengan permintaan PIN dan kode OTP.
Data Aduan Penipuan Keuangan di Indonesia
Hingga akhir Agustus 2025, OJK telah menghimpun data terkait modus penipuan keuangan yang paling sering terjadi di Indonesia. Lima modus terbanyak meliputi:
-
Penipuan transaksi belanja online: 44.877 laporan (16,8 persen).
-
Penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call): 24.723 laporan (10,4 persen).
-
Penipuan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi.
-
Penawaran kerja palsu yang menyasar generasi muda.
-
Penipuan hadiah, phishing, social engineering, hingga pinjaman online fiktif.
“Modus-modus ini sebagian besar merupakan bentuk social engineering dan peretasan akun yang masih kerap terjadi. Masyarakat harus makin berhati-hati,” jelas Friderica.
Imbauan OJK: Cek Legalitas, Jangan Mudah Tergiur
Untuk mencegah semakin banyak korban, OJK kembali menekankan pentingnya literasi digital dan keuangan. Ada dua langkah utama yang wajib dilakukan masyarakat sebelum merespons tawaran apapun:
-
Cek legalitas lembaga atau entitas yang menghubungi. Pastikan terdaftar di OJK atau lembaga berwenang.
-
Evaluasi logika tawaran. Jika terdengar tidak masuk akal—misalnya tiba-tiba dijanjikan hadiah atau uang besar—maka hampir pasti itu penipuan.
“OJK akan terus memperkuat edukasi literasi keuangan serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Kesadaran Publik Jadi Kunci
Fenomena penipuan keuangan berbasis AI menjadi alarm penting bagi masyarakat di era digital. Di tengah semakin canggihnya teknologi, kesadaran publik untuk tidak mudah tergoda janji keuntungan instan menjadi benteng pertama pencegahan kerugian.
Dengan meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi informasi, serta memahami cara kerja penipuan digital, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial maupun kebocoran data pribadi.























