Pasutri Pengedar Ekstasi Diringkus Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang
Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap pasangan suami istri pengedar ekstasi di Selatpanjang. Polisi amankan barang bukti pil ekstasi, ungkap jaringan pemasok, dan dalami peredaran narkoba di wilayah Meranti.
KEPULAUAN MERANTI, JAGOK.CO – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka utama di Selatpanjang.
Pengungkapan kasus narkoba di Kepulauan Meranti ini terjadi pada Jumat malam, 17 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi. Penggerebekan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Selatpanjang dan sekitarnya.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 6 butir pil ekstasi dengan rincian 3 butir berlogo Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram, serta 3 butir berlogo Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Iqbalul Fikri.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pemasok tersebut diduga berada di wilayah Kecamatan Merbau. Kedua tersangka diketahui menjemput barang haram tersebut di kawasan penyeberangan Mempalai sebelum diedarkan kembali.
Lebih jauh diungkapkan, pasangan ini sebelumnya mendapatkan sebanyak 15 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 butir telah berhasil diedarkan atau dijual kepada konsumen. Sementara itu, sebagian barang bukti sempat dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat petugas melakukan penggerebekan, sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun, berkat kesigapan petugas, sebanyak 4 butir berhasil ditemukan kembali, meskipun sebagian lainnya telah larut dan tidak dapat diselamatkan.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana, karena keduanya tetap diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Kepulauan Meranti tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sebagai bagian dari upaya preventif dan partisipatif, Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi sebagai tindak kriminal, khususnya terkait narkotika.
Layanan pengaduan masyarakat pun terus dioptimalkan. Polres Kepulauan Meranti membuka akses Call Center 110 yang dapat dihubungi selama 1 x 24 jam secara gratis, sebagai bentuk pelayanan cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sumber: Humas Polres Kepulauan Meranti























