Emak-emak Demo di Polrestabes Medan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Kasus Penipuan

Sekelompok emak-emak demo di Polrestabes Medan menolak kriminalisasi. Mereka menuding laporan penipuan dan penggelapan sudah kadaluarsa.

Emak-emak Demo di Polrestabes Medan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Kasus Penipuan
Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Tuding Penyidik Polrestabes Medan Abaikan Aturan Hukum

SUMATERA UTARA – JAGOK.CO – Sekelompok emak-emak mendatangi Mapolrestabes Medan dan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (3/9/2025). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak lama namun baru diproses belakangan ini.

Demo Tuntut Keadilan di Depan Mapolrestabes Medan

Dengan membawa poster bertuliskan desakan agar Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan turun tangan, massa menyoroti kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, khususnya terhadap penyidik Alam Surya Wijaya. Mereka menduga ada kedekatan khusus antara penyidik dengan pelapor bernama Fahril Fauzi Lubis, yang disebut-sebut memicu kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Masdelina Lubis: "Saya Ditakut-takuti Jadi Tersangka"

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, mengaku tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang justru dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok.

Masdelina dituduh melanggar Pasal 378, 372, dan 242 KUHP tentang penipuan, penggelapan, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Namun ia menilai laporan itu sudah kadaluarsa, karena peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2005 dan baru dilaporkan 19 tahun kemudian, tepatnya tahun 2024.

“Ini jelas menyalahi aturan. Lihat PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa perkara. Bagaimana mungkin kasus yang sudah kedaluwarsa masih diproses? Kami jelas merasa dikriminalisasi,” tegas Masdelina di depan Mapolrestabes Medan.

Persoalan Kwitansi dan BAP yang Dinilai Aneh

Masdelina juga menuturkan bahwa dirinya hanya pernah menandatangani satu lembar kwitansi. Namun pelapor disebut membuat tiga kwitansi dengan nominal berbeda. Anehnya, saat memberikan keterangan, ia justru merasa dipaksa penyidik untuk mengakui semua kwitansi.

“Kami protes, tapi dalam BAP malah dibuat seolah-olah kami tidak mengakui sama sekali. Itu sangat janggal. Kami merasa ditekan. Bahkan, surat dan bangunan justru dikuasai oleh pelapor. Jadi di mana letak penipuan yang dituduhkan kepada saya?” bebernya.

Sengketa Keluarga Dijadikan Kasus Pidana

Lebih jauh, Masdelina menegaskan bahwa masalah ini seharusnya masuk ranah sengketa keluarga. Ia menyebut tanah dan bangunan yang dipersoalkan merupakan bagian dari harta warisan yang melibatkan enam orang pewaris, bukan dirinya seorang.

“Saya justru korban karena sampai sekarang belum menerima pelunasan pembayaran dari Fahril Fauzi Lubis. Tapi malah saya yang dilaporkan. Ini tidak adil,” katanya.

Tuntutan Agar Kasus Dihentikan

Masdelina dan kelompok emak-emak mendesak Kapolda Sumut serta Wakapolrestabes Medan untuk turun tangan mengawasi kasus ini. Mereka meminta agar laporan tersebut segera dihentikan melalui SP3, karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Sebagai seorang ibu, saya tidak terima jika status tersangka dipaksakan kepada saya. Saya berharap pimpinan Polrestabes Medan dapat menengahi persoalan ini dan mencari solusi adil, bukan justru memihak kepada laporan yang kami anggap penuh rekayasa,” pungkasnya.

Editor: Thab313
Wartawan: Rizky Zulianda