Narkoba Marak di Koto Tuo Mungka, Warga Resah Pencurian Meningkat

Peredaran narkoba di Koto Tuo Mungka, Lima Puluh Kota, kian masif dan meresahkan warga. Diduga memicu peningkatan kasus pencurian dan kriminalitas di lingkungan masyarakat.

Narkoba Marak di Koto Tuo Mungka, Warga Resah Pencurian Meningkat
Peredaran Narkoba di Koto Tuo Mungka Kian Masif, Warga Resah: Diduga Picu Lonjakan Kasus Pencurian

JAGOK.CO – LIMA PULUH KOTA – Peredaran narkoba di Jorong Koto Tuo, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, diduga semakin meluas dan mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini bahkan disebut telah menjadi “rahasia umum” di tengah masyarakat, menciptakan rasa cemas yang kian mendalam terhadap kondisi keamanan lingkungan.

Sejumlah warga mengaku, praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut bukan lagi hal tersembunyi. Identitas para pengguna hingga pihak yang diduga sebagai pengedar disebut-sebut telah diketahui luas oleh masyarakat. Fakta ini terungkap dari hasil penelusuran awak media yang dengan relatif mudah memperoleh informasi, seolah aktivitas tersebut berlangsung terbuka tanpa rasa takut terhadap hukum.

“Ini sudah bukan lagi hal yang ditutup-tutupi. Hampir semua orang tahu siapa saja yang terlibat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga berdampak langsung terhadap meningkatnya angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian. Warga menilai, maraknya penyalahgunaan narkoba memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya tindakan kejahatan di lingkungan mereka.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tercatat sedikitnya 11 kasus pencurian yang terjadi di Jorong Koto Tuo dengan jumlah korban yang sama. Ironisnya, tidak satu pun dari kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum atau kekhawatiran akan dampak lanjutan jika melapor.

Sementara itu, data resmi dari Polsek Guguk menunjukkan angka yang jauh lebih rendah. Kapolsek Guguk menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 hingga saat ini, laporan kasus pencurian di Kecamatan Mungka hanya berjumlah 10 kasus, dengan 4 kasus terjadi di wilayah Nagari Mungka.

Perbedaan signifikan antara data temuan lapangan dan laporan resmi tersebut mengindikasikan adanya fenomena “dark number of crime”, yakni tindak kejahatan yang tidak tercatat karena tidak dilaporkan. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum dan upaya pengendalian kriminalitas di daerah tersebut.

Wali Nagari Mungka, Epi Ardi, saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah nagari bersama unsur terkait telah melakukan berbagai langkah preventif.

“Pemerintah nagari bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, serta tokoh masyarakat telah beberapa kali melakukan penyuluhan, inspeksi mendadak, dan mengeluarkan imbauan tertulis terkait penyakit masyarakat, termasuk narkoba,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, berbagai upaya tersebut dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan laju peredaran narkoba maupun angka kriminalitas di wilayah tersebut. Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan masih memerlukan penguatan, baik dari sisi strategi maupun implementasi di lapangan.

Seorang narasumber menilai, persoalan ini tidak terlepas dari kurangnya ketegasan dan konsistensi dalam penanganan. Selain itu, peran tokoh masyarakat seperti niniak mamak dan alim ulama juga dinilai belum optimal dalam membentengi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin mengintai.

“Kalau semua pihak tidak bergerak bersama, kondisi ini bisa semakin parah. Saat ini saja sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Warga Jorong Koto Tuo berharap adanya langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh. Penanganan yang komprehensif dinilai penting, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Jika tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan, masyarakat khawatir wilayah Koto Tuo akan semakin terjerumus menjadi pusat peredaran narkoba yang berdampak luas terhadap stabilitas keamanan, ketertiban sosial, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Lima Puluh Kota.