Nelayan Penipahan Rohil Protes Pukat Tarik di Selat Malaka, Desak Pemerintah Bertindak

Nelayan tradisional Penipahan, Rohil, laporkan kapal pukat tarik di Selat Malaka. Mereka desak pemerintah tegas lindungi zona tangkap dan ekosistem laut.

Nelayan Penipahan Rohil Protes Pukat Tarik di Selat Malaka, Desak Pemerintah Bertindak
Nelayan Tradisional Penipahan Rohil Protes Aktivitas Pukat Tarik di Selat Malaka, Minta Pemerintah Tegas Lindungi Zona Tangkap

ROKAN HILIR – JAGOK.CO – Sejumlah nelayan tradisional asal Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, melaporkan dugaan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar aturan zona tangkap di wilayah pesisir Selat Malaka. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas agar keberlangsungan hidup nelayan kecil serta ekosistem laut tidak semakin terancam.

Berdasarkan rekaman Global Positioning System (GPS) yang diperoleh nelayan, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi pada koordinat 2.52815° LU dan 100.45835° BT, tepatnya di perairan Selat Malaka, sekitar 12,04 kilometer atau 6,50 mil laut dari garis pantai Panipahan. Lokasi ini disebut sangat dekat dengan zona tangkap tradisional masyarakat pesisir.


Kapal Pukat Tarik Beroperasi Dekat Pantai, Nelayan Merugi

Dalam video dokumentasi yang dikirimkan nelayan, terlihat jelas sebuah kapal menggunakan alat tangkap jenis pukat tarik (pukat PI) beroperasi nyaris menempel garis pantai. Nelayan menyebutkan bahwa kapal-kapal ini beraktivitas tanpa henti, siang dan malam, sehingga merampas ruang hidup mereka.

Keluhan keras itu disampaikan nelayan melalui rekaman suara yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bupati Rokan Hilir, Camat Pasir Limau Kapas, Kepala Desa setempat, hingga unsur TNI AL.

“Selamat pagi, Bapak-bapak yang bertugas di perairan Rokan Hilir. Kami mohon perhatian dan tindakan tegas terhadap aktivitas pukat tarik ini. Kapal-kapal tersebut sudah masuk ke wilayah tangkap kami di pesisir Penipahan. Kami, para nelayan jaring tenggiri, semakin sulit beraktivitas karena bubu tarik ini beroperasi siang dan malam di perairan dekat pantai,” ungkap nelayan dalam laporan tersebut.

Para nelayan menegaskan bahwa panjang bentangan jaring tradisional mereka mencapai 3 hingga 4 mil laut. Dengan hadirnya kapal pukat tarik, aktivitas jaring tenggiri praktis terganggu dan hasil tangkapan terus menurun. Kondisi ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut di pesisir Penipahan, Rokan Hilir.


Pemerintah Daerah Tegaskan Komitmen Atasi Penangkapan Ikan Ilegal

Isu penggunaan pukat tarik atau pukat harimau sebenarnya sudah lama menjadi keluhan nelayan di Rokan Hilir. Dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan RPJMD 2025–2029, Wakil Bupati Rokan Hilir menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan telah menjadi isu serius dan memerlukan penanganan lintas sektor, baik dari sisi penegakan hukum, pengawasan sumber daya kelautan, maupun pemberdayaan nelayan lokal.

“Keberadaan alat tangkap yang merusak lingkungan di perairan kita harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi hak-hak nelayan kecil serta menjaga kelestarian sumber daya laut di Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.


Mendesak Regulasi dan Pengawasan yang Lebih Ketat

Laporan nelayan Penipahan ini menambah urgensi bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan memperketat penegakan hukum di bidang perikanan.

Kejadian di Selat Malaka bukan hanya soal konflik zona tangkap, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kedaulatan pangan, dan kelestarian ekosistem laut. Nelayan tradisional yang bergantung pada tangkapan tenggiri kini semakin terdesak oleh praktik pukat tarik yang merusak habitat dan menurunkan populasi ikan.

Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, bukan hanya nelayan kecil yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga generasi mendatang akan mewarisi laut yang rusak dan tidak lagi produktif.