Motor Ditarik Paksa di Makassar, Konsumen Sudah Sepakat Bayar

Penarikan paksa motor di Makassar menuai sorotan setelah konsumen sudah sepakat melunasi tunggakan pada 30 Maret 2026. Aksi debt collector di jalan raya diduga melanggar aturan OJK dan membahayakan keselamatan.

Motor Ditarik Paksa di Makassar, Konsumen Sudah Sepakat Bayar
Motor Ditarik Paksa di Jalan Raya Makassar, Konsumen Sudah Sepakat Bayar Senin 30 Maret 2026

MAKASSAR – JAGOK.CO – Insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang diduga melanggar prosedur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini memicu sorotan publik karena dilakukan di tengah jalan raya dan dinilai mengabaikan kesepakatan pembayaran antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan.

Kasus ini menimpa Harun (39), seorang tukang parkir, yang kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Genio warna hitam. Kendaraan tersebut diduga ditarik oleh oknum petugas lapangan atau kolektor dari PT Federal International Finance (FIF).

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Pengayoman, tepatnya di depan kawasan Bintang, Kota Makassar. Saat kejadian berlangsung, sepeda motor tersebut tengah dikendarai oleh istri korban berinisial PS.

Menurut keterangan yang dihimpun, alasan penarikan didasarkan pada tunggakan angsuran selama empat bulan. Namun, tindakan tersebut menuai keberatan karena sebelumnya telah terjadi komunikasi dan kesepakatan antara korban dengan pihak penagih. Harun telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026, dan kesepakatan itu disebut telah diterima oleh petugas untuk disampaikan ke kantor.

Ironisnya, hanya dalam hitungan jam setelah kesepakatan tersebut tercapai, kendaraan justru ditarik secara paksa. Sebelumnya, Harun diketahui sempat bertemu langsung dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan A.P. Pettarani (Artasning), Makassar. Pertemuan itu menghasilkan komitmen pembayaran yang seharusnya menjadi dasar penundaan tindakan penarikan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Sepeda motor yang dikendarai istri korban tiba-tiba dihadang oleh sejumlah pihak yang diduga sebagai debt collector di tengah jalan. Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan trauma dan ketakutan bagi korban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban lalu lintas di lokasi kejadian.

“Cara seperti ini sangat tidak manusiawi. Istri saya dihadang di jalan, jelas itu membahayakan. Padahal kami sudah sepakat akan membayar pada hari Senin,” ungkap Harun dengan nada kecewa.

Tak berhenti di situ, ketika Harun mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk meminta penjelasan, ia justru dihadapkan pada sejumlah beban biaya tambahan. Mulai dari denda keterlambatan, biaya penarikan unit, hingga biaya penitipan kendaraan, yang dinilai semakin memberatkan kondisi ekonomi korban.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam praktik penagihan pembiayaan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), penarikan barang jaminan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum, menggunakan kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang menimbulkan rasa takut.

Selain itu, penarikan kendaraan juga dilarang dilakukan secara sepihak di jalan raya atau dengan cara menghadang, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan publik. Dalam hal konsumen tidak bersedia menyerahkan objek jaminan, perusahaan pembiayaan diwajibkan menempuh jalur hukum melalui pengadilan, bukan melakukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan penarikan paksa di ruang publik tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama yang berkaitan dengan perampasan barang, ancaman, maupun tindakan yang mengandung unsur kekerasan.

Kasus ini pun menjadi cerminan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan. Diperlukan ketegasan dari regulator, aparat penegak hukum, serta perusahaan pembiayaan untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur. Transparansi, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan antara konsumen dan lembaga pembiayaan.

TIM REDAKSI