Polsek Panipahan Tangkap 2 Pengedar Sabu, Amankan 5,07 Gram di Rohil
Polsek Panipahan berhasil menangkap dua tersangka narkoba di Rohil dengan barang bukti sabu 5,07 gram. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Teluk Pulai.
PANIPAHAN, JAGOK.CO – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil). Pada Selasa malam (7/4/2026), aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti dengan berat kotor mencapai 5,07 gram dari tangan dua tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba di Panipahan ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di sebuah rumah toko (ruko) milik warga yang berada di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan aparat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional (opsnal) Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Rahmad Ilyas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan tertutup. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengantongi bukti awal yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah SH MH, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di dalam ruko saat penggerebekan berlangsung. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37). Keduanya merupakan warga Panipahan dan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkap Kapolsek Panipahan saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Rohil, khususnya Kecamatan Pasir Limau Kapas yang kerap menjadi jalur rawan peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selain sabu seberat 5,07 gram, polisi juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, Kapolsek Panipahan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba terlibat dalam jaringan narkotika di daerah tersebut.
Wartawan: Panca Sitepu


Panca Syahputra Setepu 





















