Polda Riau Terima Laporan Dugaan Penghinaan Suku oleh Abu Janda, IKM Riau Bergerak
Abdul Khair bersama pengurus IKM Riau resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Riau atas dugaan penghinaan terhadap suku Minang dan masyarakat Jawa Barat.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Gelombang penolakan terhadap dugaan ujaran yang dinilai menghina identitas suku dan agama kembali mengemuka di Provinsi Riau. Sabtu (30/5/2026), jajaran pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Riau mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengawal laporan dugaan tindak pidana SARA yang dilayangkan oleh Wakil Ketua IKM Riau sekaligus Ketua Gerakan Pemuda Minangkabau Provinsi Riau, Abdul Khair, S.Sos.
Kedatangan rombongan IKM Riau menunjukkan keseriusan organisasi tersebut dalam menyikapi pernyataan yang dinilai telah melukai harga diri masyarakat Minangkabau dan kelompok masyarakat lainnya.
Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua IKM Riau H. Suharmansyah, SH, MH, Bendahara IKM Riau Azizul Hakim, Sekretaris IKM Riau H. Agusman Sikumbang, SH, MH, Penasehat IKM Riau Yoserizal, ST, M.Si, Penasehat IKM Riau Erwin Agus, serta pengurus IKM Riau Riki Rinaldo.
Laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/295/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 30 Mei 2026.
Langkah hukum tersebut dipicu oleh beredarnya sebuah konten media sosial yang diduga memuat pernyataan kontroversial dari Permadi Arya atau yang lebih dikenal publik sebagai Abu Janda. Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, terdapat pernyataan yang menyebut masyarakat dari Sumatera Barat dan Jawa Barat dengan istilah yang dianggap merendahkan dan menyinggung identitas kesukuan.
Bagi sebagian masyarakat Minangkabau, ucapan tersebut bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah dan kehormatan suatu kelompok etnis yang telah menjadi bagian penting dari keberagaman bangsa Indonesia.
Abdul Khair menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya bukan semata-mata atas nama pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga persatuan bangsa dan menghormati keberagaman yang selama ini menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Indonesia dibangun di atas keberagaman. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang direndahkan karena suku, agama, atau asal daerahnya. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya usai membuat laporan.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa itu diketahui pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelapor sedang berada di salah satu warung kopi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Saat membuka aplikasi TikTok melalui telepon genggamnya, pelapor menemukan sebuah unggahan yang kemudian dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Merasa keberatan dan menilai konten tersebut berpotensi memicu keresahan sosial, Abdul Khair kemudian mengumpulkan informasi yang diperlukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau.
Sementara itu, Ketua IKM Riau H. Suharmansyah, SH, MH menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh demi menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau serta mencegah berkembangnya ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang identitas suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
"Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan itu memiliki batas yang diatur oleh hukum. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan ujaran yang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat," tegasnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan STPL sebagai dasar administrasi untuk proses hukum selanjutnya. Dengan diterbitkannya surat penerimaan laporan, perkara ini akan memasuki tahap penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polda Riau. JAGOK.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap pengguna media sosial dituntut untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, menghormati keberagaman, serta menghindari pernyataan yang berpotensi menimbulkan kebencian maupun konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik berdasarkan fakta, data, serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
(Tim Redaksi JAGOK.CO)
























