BPPHLHK Sumatera SWI II Rekomendasikan Sanksi Administratif kepada PT. PHR Terkait Tanah Timbun di Bangko Pusako
#JAGOK.CO

JAGOK.CO - BANGKO PUSAKO - BPPHLHK Sumatera SWI II Rekomendasikan Sanksi Administratif kepada PT. PHR Terkait Tanah Timbun di Bangko Pusako, Permasalahan ceceran tanah di jalan lintas yang berasal dari aktivitas pengangkutan tanah timbun oleh PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai Subkontrak dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di daerah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), bukanlah hal baru dan telah menjadi keluhan masyarakat sejak beberapa waktu yang lalu. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil telah turun ke lokasi pada Juli 2023 lalu untuk menanggapi laporan tersebut. Namun, karena izin lingkungan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka kewenangan tindak lanjut pengaduan dan pemberian sanksi administratif berada pada KLHK.
Tim Gakkum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera seksi wilayah II (BPPHLHK Sumatera SW II) Pekanbaru telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2023 dan merekomendasikan penerapan sanksi administratif kepada PHR melalui Direktorat Sanksi Administratif Dirjen Gakkum KLHK. Meskipun sanksi administratif telah direkomendasikan, belum ada informasi mengenai jenis sanksi dan kapan sanksi tersebut akan diberlakukan.
Pantauan langsung dilapangan pada Kamis (14/3/2024) menunjukkan masih terjadi aktivitas pengangkutan tanah oleh Dum Truck yang menyebabkan ceceran tanah di jalan lintas. Hal ini mengakibatkan jalan lintas Riau - Sumut menjadi berlumpur saat hujan dan berdebu saat kering. Hingga saat ini, pihak PHR belum memberikan tanggapan mengenai permasalahan ini saat diminta tanggapannya oleh media.