DPO Korupsi KKPA Rp1,2 Miliar Diciduk di Loteng

Setelah delapan tahun buron, DPO kasus korupsi dana sertifikat lahan KKPA senilai Rp1,2 miliar di Kuansing akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat bersembunyi di atas loteng rumah istrinya di Kecamatan Cerenti.

DPO Korupsi KKPA Rp1,2 Miliar Diciduk di Loteng
8 Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Sertifikat Lahan KKPA Rp1,2 Miliar Akhirnya Diciduk di Atas Loteng Rumah Istri

TELUK KUANTAN, JAGOK.CO – Pelarian panjang yang berlangsung hampir delapan tahun akhirnya berakhir bagi Khairul Saleh Bin H. Ali Ishak, buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sertifikat lahan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Tersangka yang selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan yang terdiri dari unsur Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejari Kuansing pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pengejaran panjang aparat penegak hukum terhadap salah satu tersangka kasus korupsi yang selama ini dikenal licin dan sulit terlacak. Setelah bertahun-tahun berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari proses hukum, Khairul Saleh akhirnya tidak lagi mampu mengelabui aparat ketika terdeteksi kembali memasuki wilayah Kuansing.

Khairul Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA yang bersumber dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Tahun Anggaran 2010.

Dalam perkara tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung legalitas dan kepastian hukum lahan milik anggota koperasi diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang cukup menyita perhatian publik di Kuansing karena menyangkut program pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan perkebunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi para petani peserta KKPA.

Bersembunyi di Atas Loteng Saat Rumah Dikepung

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberhasilan penangkapan bermula dari operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Tim Tabur Kejaksaan.

Pada Rabu, 10 Juni 2026, aparat memperoleh informasi akurat bahwa tersangka diam-diam kembali ke rumah istrinya yang berada di Desa Pulau Panjang Cerenti, RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan intensif untuk memastikan keberadaan buronan yang telah lama dicari tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengepungan terhadap rumah yang menjadi target operasi. Saat proses penggeledahan berlangsung, tersangka sempat berusaha menghindari penangkapan dengan bersembunyi di atas loteng rumah.

Namun upaya tersebut tidak berhasil. Ketelitian aparat dalam melakukan penyisiran membuat keberadaan Khairul Saleh akhirnya terdeteksi. Tersangka kemudian diturunkan dari tempat persembunyiannya dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat dari petugas gabungan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Delapan Tahun Masuk Daftar Buronan

Khairul Saleh diketahui telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kuansing sejak Januari 2018.

Status buronan tersebut diterbitkan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Sejak saat itu, aparat penegak hukum terus melakukan berbagai upaya pencarian. Namun tersangka diduga kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Bahkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim penyidik, Khairul Saleh diketahui sempat bersembunyi di sejumlah daerah, termasuk wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Mobilitas yang tinggi serta perpindahan tempat tinggal secara berkala membuat upaya penangkapan memerlukan waktu yang cukup panjang. Kendati demikian, aparat penegak hukum tetap melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaan tersangka.

Penetapan DPO terhadap Khairul Saleh sendiri didasarkan pada Surat Perintah Nomor Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018 tanggal 22 Januari 2018.

Dua Rekan Sudah Divonis dan Menjalani Hukuman

Perkara dugaan korupsi dana sertifikat lahan KKPA ini sebenarnya telah mulai diusut penyidik sejak tahun 2017.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Khairul Saleh diduga bersama sejumlah pihak lain yang memiliki peran dalam pengelolaan program bantuan sertifikat lahan tersebut.

Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama bahkan telah lebih dahulu diproses hingga memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

Mereka adalah Arlimus, B.Sc., yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, serta Asmir Bin Umar yang divonis lima tahun penjara.

Sementara Khairul Saleh berhasil melarikan diri sebelum proses hukum terhadap dirinya dapat dituntaskan sehingga menyebabkan penanganan perkara terhadap dirinya tertunda selama bertahun-tahun.

Kejati Riau: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, melalui Asisten Intelijen Kejati Riau, Oktavianus Syah Efendi, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap sinergi dan kerja keras Tim Tabur yang berhasil mengakhiri pelarian tersangka.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum dan memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses peradilan.

"Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para pelaku kejahatan serta pelanggar hukum. Ke mana pun bersembunyi, Korps Adhyaksa akan memburu dan menyeretnya ke pengadilan," tegas Oktavianus.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan keras bagi para buronan lainnya bahwa upaya melarikan diri bukanlah jalan keluar dari pertanggungjawaban hukum.

Langsung Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Tipikor Pekanbaru

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunardi Ependi, SH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Al Ikhsan, SH, MH, memastikan proses hukum terhadap tersangka akan segera dipercepat.

Menurutnya, pasca-penangkapan, tersangka langsung menjalani penahanan guna memudahkan proses penyidikan lanjutan sekaligus melengkapi administrasi perkara yang masih tersisa.

"Pasca-penangkapan ini, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Khairul Saleh di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Tim penyidik akan segera merapikan sisa berkas administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru," ujar Kajari Kuansing.

Dengan tertangkapnya Khairul Saleh, maka salah satu babak panjang penanganan kasus dugaan korupsi dana sertifikat lahan KKPA yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar akhirnya memasuki fase penyelesaian hukum yang selama ini tertunda.

Keberhasilan operasi Tim Tabur tersebut juga menjadi penegasan bahwa pelarian selama bertahun-tahun tidak akan mampu menghapus tanggung jawab pidana. Cepat atau lambat, setiap buronan akan tetap berhadapan dengan proses hukum yang menantinya.