Diduga Kriminalisasi Advokat, Penanganan Perkara Murza Azmir di Riau Disorot
Proses hukum yang menjerat Advokat Murza Azmir di Riau menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan terkait asas prajudisial, SEMA Nomor 1 Tahun 2025, dugaan daluwarsa, hingga prosedur penanganan perkara.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Proses penanganan perkara yang menjerat Advokat Murza Azmir, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik dan kalangan praktisi hukum di Riau. Perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai sengketa hukum biasa, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai penerapan asas-asas fundamental dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya terkait asas prajudisial, due process of law, serta implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025.
Tim Kuasa Hukum Murza Azmir yang terdiri dari Utari Nelviandi, S.H., M.H., Syahron Lubis, S.H., dan Muhamad Alif Septianto, S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penuntutan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun publik sebagai bagian dari kontrol terhadap jalannya penegakan hukum.
Menurut Tim Kuasa Hukum, proses Tahap II perkara tersebut tetap dilaksanakan meskipun sebelumnya telah diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan permohonan Pra Peradilan yang telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr.
Mereka berpendapat bahwa keberadaan proses hukum yang sedang berjalan di ranah perdata maupun pengujian prosedural melalui mekanisme pra peradilan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Kami memandang terdapat persoalan serius terkait penerapan asas prajudisial dalam perkara ini. Gugatan telah terdaftar dan sedang berjalan, namun proses pidana tetap dilanjutkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses pengujian hukum yang sedang berlangsung,” ujar Syahron Lubis, S.H.
Pernyataan tersebut menyoroti salah satu prinsip penting dalam sistem hukum modern, yakni perlunya sinkronisasi antara proses pidana dan perkara lain yang memiliki hubungan erat terhadap substansi sengketa yang sedang diperiksa. Dalam berbagai praktik peradilan, asas prajudisial sering digunakan untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan serta menjaga konsistensi penegakan hukum.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga mengangkat sejumlah aspek yang dinilai perlu diuji dan dikaji secara lebih mendalam dalam proses persidangan nantinya.
Persoalan Daluwarsa Menjadi Sorotan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mengenai dugaan daluwarsa pelaporan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr, pelapor disebut telah mengetahui peristiwa yang dipersoalkan sejak 6 November 2024. Namun laporan pidana baru diajukan pada 3 Juni 2025.
Menurut Tim Kuasa Hukum, rentang waktu tersebut menjadi bagian penting yang akan diuji secara hukum di hadapan majelis hakim. Mereka menilai aspek pengetahuan awal terhadap suatu peristiwa hukum memiliki relevansi terhadap konstruksi perkara yang sedang diproses.
“Persoalan ini akan menjadi salah satu pokok argumentasi hukum yang akan kami sampaikan dalam persidangan. Kami percaya setiap fakta dan alat bukti harus diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap salah seorang anggota tim.
Sinkronisasi Administrasi Antar Lembaga Dipertanyakan
Selain persoalan daluwarsa, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti aspek administrasi penanganan perkara yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi.
Mereka mempertanyakan terbitnya surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P-21 yang disebut dikeluarkan pada 13 Mei 2026. Sementara di sisi lain terdapat informasi tertulis tertanggal 22 Mei 2026 yang menyebutkan masih diperlukan koordinasi terkait kelengkapan berkas perkara.
Perbedaan informasi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur administrasi yang menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sistem peradilan pidana, sinkronisasi administrasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan salah satu elemen yang menentukan validitas proses hukum. Karena itu, setiap tahapan administrasi perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas penanganan perkara.
SEMA Nomor 1 Tahun 2025 Dinilai Relevan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang menurut Tim Kuasa Hukum memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang berlangsung.
Mereka menilai substansi surat edaran tersebut seharusnya menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum ketika menangani perkara yang memiliki keterkaitan erat dengan sengketa keperdataan, terutama yang berkaitan dengan hak nafkah anak, hubungan keluarga, serta kewajiban keperdataan yang belum memperoleh kepastian hukum melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut mereka, semangat yang terkandung dalam SEMA tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penggunaan instrumen pidana terhadap sengketa yang secara substansial masih berada dalam ranah keperdataan.
Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa penerapan prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pihak tertentu sebelum seluruh aspek hukum yang berkaitan memperoleh kejelasan melalui mekanisme peradilan.
Murza Azmir Ajukan Keberatan Resmi
Sementara itu, Murza Azmir, S.H., M.H., menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan resmi yang dicatatkan dalam berita acara penerimaan tersangka. Ia menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji proses yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip-prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh proses berjalan sesuai hukum, asas due process of law, serta menghormati putusan dan mekanisme peradilan yang sedang berlangsung. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, maka hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” tegas Murza Azmir.
Pernyataan tersebut mencerminkan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem peradilan modern dan negara demokrasi konstitusional.
Akan Tempuh Seluruh Upaya Hukum
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji legalitas dan prosedur penanganan perkara tersebut.
Langkah-langkah yang akan ditempuh antara lain melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Pra Peradilan, pengajuan eksepsi dalam proses persidangan, hingga penyampaian pengaduan kepada lembaga pengawas yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik.
Mereka menekankan bahwa seluruh upaya tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum dan menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan.
“Pada akhirnya, biarlah fakta diuji di persidangan. Biarlah hukum yang berbicara. Negara hukum harus berdiri di atas aturan, bukan di atas kepentingan siapa pun,” tutup Tim Kuasa Hukum.
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyentuh isu yang lebih luas mengenai independensi penegakan hukum, perlindungan profesi advokat, penerapan asas prajudisial, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
























