13 Tersangka Kerusuhan PT SSL Siak Ditangkap Polda Riau
Polda Riau menetapkan 13 tersangka dalam kasus kerusuhan PT SSL Siak. Dugaan pembakaran, penjarahan, dan penghasutan dipicu konflik lahan yang melibatkan aktor luar daerah. Kerugian ditaksir Rp15 miliar.

JAGOK.CO – PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bekerja sama dengan Polres Siak, menetapkan 13 tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran di areal PT Riau Sumber Lestari (PT. SSL). Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta pengerusakan fasilitas perusahaan secara bersama-sama.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Senin (23/6/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, SH, SIK, dan didampingi oleh Plh. Kabid Humas AKBP Vera Taurensa, SS, MH, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si., serta Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Rooy Noor, SIK, MM.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di lokasi konsesi PT SSL yang berada di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Aksi massa bermula dari konflik lahan antara sekelompok masyarakat dengan perusahaan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam pembakaran kendaraan, pengrusakan fasilitas, serta penjarahan aset milik PT SSL. Beberapa berperan sebagai pelaku utama, lainnya sebagai provokator massa,” tegas Kombes Asep.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 187, dan 351 KUHP, terkait penghasutan, pembakaran, serta penganiayaan yang dilakukan dalam kerumunan massa yang bersifat anarkis.
Dampak kerusuhan terbilang masif. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 mobil terbakar, 6 mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat dihancurkan, papan nama perusahaan dihancurkan, satu klinik dirusak, dan berbagai fasilitas seperti mesin air dijarah. Polda Riau memperkirakan kerugian mencapai Rp15 miliar.
Lebih lanjut, Kombes Asep mengungkapkan bahwa aksi ini tidak hanya melibatkan masyarakat lokal. Beberapa tersangka diketahui berasal dari luar daerah dan bahkan memiliki kebun sawit ratusan hektare, yang mengindikasikan adanya kepentingan tersembunyi dan aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
“Kami mendalami keterlibatan pihak luar, termasuk tokoh dari Pekanbaru yang diduga terlibat langsung. Ini bukan murni soal konflik tanah garapan, tapi juga sarat kepentingan ekonomi dan manipulasi isu masyarakat adat,” ujarnya.
Menariknya, dari 13 pelaku, satu di antaranya masih berusia 15 tahun. Polda Riau tengah melakukan proses diversi bersama pihak kejaksaan dan keluarga. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka perkara anak tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan melalui prosedur hukum anak secara tertutup.
Kerusuhan ini juga berdampak psikologis, terutama terhadap karyawan PT SSL dan keluarga mereka. Sejumlah anak bahkan mengalami trauma. Polda Riau menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan lembaga sosial dan pemerintah daerah untuk melakukan trauma healing dan pemulihan pascakekerasan.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas persoalan agraria di kawasan konsesi hutan yang kerap dipicu oleh tumpang tindih kepentingan. Polda Riau mengingatkan bahwa penyelesaian konflik lahan tidak bisa ditempuh dengan kekerasan dan anarki.
“Kami mendorong pemerintah daerah agar aktif memverifikasi status masyarakat di kawasan hutan dan menjembatani penyelesaian legal ke pemerintah pusat. Jika memang berjuang untuk rakyat, gunakan cara yang benar, bukan dengan membakar dan menjarah. Jangan biarkan konflik ini jadi panggung kepentingan pribadi,” tegas Kombes Asep.