Lantai Gedung Dinas Perikanan Kepulauan Meranti Miring, Serah Terima Tertunda
Proyek rehabilitasi gedung Dinas Perikanan di Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp597 juta diduga mengalami penurunan lantai akibat pengaruh pasang air. Instruksi perbaikan dari BPKP membuat serah terima tertunda dan gedung belum dapat difungsikan optimal.
MERANTI — TOPIKPUBLIK.COM — Proyek rehabilitasi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan publik. Bangunan dengan pagu anggaran sebesar Rp597.524.400 yang dikerjakan melalui skema e-purchasing itu diduga mengalami penurunan struktur pada bagian lantai, sehingga memicu kemiringan yang berpotensi mengganggu fungsi dan keselamatan bangunan.
Temuan ini berdampak langsung pada tertundanya proses serah terima pekerjaan serta belum optimalnya pemanfaatan gedung sebagai pusat pelayanan publik sektor perikanan dan kelautan di daerah tersebut.
Dugaan Penurunan Struktur Lantai dan Instruksi Perbaikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi penurunan lantai tersebut memicu keluarnya instruksi perbaikan kepada pihak pelaksana proyek. Arahan itu disebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.
Hingga saat ini, kondisi bangunan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Selain persoalan teknis pada struktur lantai, sejumlah fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC), perabot kantor, serta kelengkapan operasional lainnya juga belum tersedia secara memadai.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Meranti, Ahmad Yani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa keterlambatan pemanfaatan gedung tidak semata-mata disebabkan oleh kerusakan fisik bangunan.
“Masih ada perbaikan struktur dari Dinas PUPR sesuai instruksi BPKP. Selain itu, gedung belum dilengkapi fasilitas seperti AC dan mebel, serta belum dilakukan serah terima kunci,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama hampir satu tahun terakhir, aktivitas dinas masih berlangsung di kantor sementara yang berada di wilayah Selatpanjang. Kondisi ini dinilai kurang efektif dalam menunjang pelayanan publik, sehingga pihaknya berharap proses penyelesaian dapat segera dituntaskan.
Penjelasan Teknis dan Pertanyaan Perencanaan
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hidro, mengakui bahwa hingga kini belum terjadi serah terima antara Dinas PUPR dan Dinas Perikanan. Ia juga membenarkan adanya instruksi perbaikan terhadap bagian lantai yang mengalami penurunan.
“Bukan pada pondasi, hanya lantai yang turun. Itu dipengaruhi air pasang. Lantai sudah menggunakan cerocok sebagai penopang,” jelasnya.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait kualitas perencanaan teknis proyek, khususnya dalam mengantisipasi karakteristik geografis wilayah pesisir seperti Kepulauan Meranti yang dikenal rentan terhadap pasang surut air laut.
Sejumlah kalangan menilai bahwa analisis geoteknik dan perencanaan struktur seharusnya telah mempertimbangkan faktor lingkungan tersebut secara komprehensif sejak tahap awal perencanaan.
Minim Transparansi dan Tahapan Proyek
Lebih lanjut, PPTK mengungkapkan bahwa proyek pembangunan dilakukan dalam lebih dari satu tahap, termasuk melalui skema swakelola pada tahun 2024. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pekerjaan pada tahun tersebut berada di luar tanggung jawabnya.
Ketika ditanya mengenai realisasi pembayaran proyek—termasuk kemungkinan pencairan anggaran hingga 100 persen—pihak PPTK belum memberikan keterangan rinci. Minimnya transparansi dalam aspek ini menimbulkan spekulasi publik terkait kesesuaian antara progres fisik pekerjaan dan administrasi keuangan.
Di sisi lain, mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Feni, tidak memberikan penjelasan detail dan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada instansi teknis terkait, yakni Dinas PUPR.
Sorotan Publik, Audit, dan Potensi Pengawasan Hukum
Kondisi bangunan yang belum dapat dimanfaatkan meski telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas pelaksanaan proyek. Sejumlah pihak mendorong dilakukannya audit menyeluruh, tidak hanya pada aspek fisik bangunan, tetapi juga terhadap dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan prosedur, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi terkait tindak pidana korupsi.
Sejumlah kalangan juga mendorong aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas untuk melakukan investigasi komprehensif guna menjawab keraguan masyarakat dan memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
Status Terkini dan Ketidakpastian Penyelesaian
Hingga berita ini diterbitkan, proses perbaikan masih berlangsung tanpa kepastian waktu penyelesaian maupun jadwal serah terima resmi bangunan. Ketidakjelasan ini menambah daftar persoalan dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah, khususnya yang berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Wartawan: Ade Tian Prahmana
























