Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Legalitas Sekolah Al Fatih, Lima Gedung Belum Kantongi PBG
Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti Legalitas Sekolah Al Fatih dan Perizinan Bangunan
PEKANBARU, Jagok.co – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyoroti persoalan legalitas bangunan Sekolah Al Fatih setelah terungkap sebagian besar gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permasalahan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Yayasan Sekolah Al Fatih, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.
Forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan status perizinan bangunan sekolah sekaligus dampaknya terhadap lingkungan sekitar, mulai dari kepadatan lalu lintas hingga kelengkapan sarana pendukung pendidikan.

Lima Bangunan Sekolah Belum Mengantongi Izin
Dalam pembahasan terungkap bahwa Sekolah Al Fatih yang telah beroperasi sejak tahun 2017 memiliki enam bangunan utama di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Namun hingga saat ini, hanya satu bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan lima bangunan lainnya masih berada dalam proses penyelesaian administrasi.
Komisi I DPRD menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat bangunan telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan selama bertahun-tahun tanpa seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan selesai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mempertanyakan mengapa proses legalisasi bangunan tidak diselesaikan sejak awal pembangunan dilakukan.
"Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya," ujar Robin.
Selain menyoroti aspek legalitas bangunan, Robin juga menilai fasilitas pendukung seperti lapangan merupakan bagian penting dari standar penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya turut dipenuhi oleh pihak yayasan.
DPRD Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi teknis lainnya agar meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut DPRD, penyelesaian administrasi harus segera dilakukan agar seluruh aktivitas pendidikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Robin menegaskan bahwa kewajiban yayasan tidak hanya sebatas mengurus PBG, tetapi juga harus melengkapi berbagai dokumen lain seperti izin lingkungan, kajian dampak lalu lintas, hingga persyaratan teknis lainnya.
"Banyak izin yang harus dipenuhi untuk itu. Terutama izin lingkungan. Lalu lintas juga. Jangan sampai ini menjadi masalah di tengah masyarakat. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," tegasnya.
DPRD berharap keberadaan sekolah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi kenyamanan lingkungan maupun menimbulkan persoalan akibat meningkatnya aktivitas kendaraan dan kepadatan kawasan.
Masyarakat Mendukung Keberadaan Sekolah
Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, menyampaikan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung keberadaan Sekolah Al Fatih sebagai lembaga pendidikan berbasis agama.
Meski demikian, ia berharap seluruh proses pembangunan maupun pengembangan fasilitas sekolah tetap mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, aktivitas sekolah saat ini telah memberikan dampak terhadap sekitar sepuluh RT sehingga diperlukan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan setiap pengembangan dilakukan sesuai ketentuan.
Ia berharap seluruh persoalan administrasi segera diselesaikan sehingga keberadaan sekolah tetap dapat berjalan berdampingan dengan masyarakat secara harmonis.
Yayasan Akui Proses Perizinan Masih Berjalan
Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa lima bangunan sekolah memang belum memiliki izin lengkap.
Ia menjelaskan satu bangunan saat ini sedang menunggu proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih berada dalam tahapan pengurusan melalui konsultan.
Menurut Anthon, seluruh dokumen administrasi telah dipersiapkan dan saat ini tinggal menunggu proses pemeriksaan teknis sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang telah memberikan perhatian serta mendorong percepatan penyelesaian proses perizinan tersebut.
Di sisi lain, Anthon menilai proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu tantangan karena bangunan telah berdiri sebelum seluruh proses administrasi selesai.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2025 pihak yayasan tidak pernah menerima surat teguran dari Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai persoalan legalitas bangunan.
Menurutnya, pada awal pembangunan yayasan sebenarnya telah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun proses tersebut tidak dapat dituntaskan karena keterbatasan biaya pada saat itu serta hilangnya sejumlah arsip setelah Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru mengalami kebakaran.
DPRD Tekankan Pentingnya Kepatuhan Regulasi
Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap seluruh proses perizinan Sekolah Al Fatih dapat segera diselesaikan sehingga seluruh kegiatan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi standar keselamatan bangunan.
DPRD menilai kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang aman, tertib, dan berkualitas.
Selain mengawal penyelesaian legalitas Sekolah Al Fatih, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh bangunan pendidikan di wilayahnya agar setiap sekolah memenuhi persyaratan perizinan, kelayakan fungsi bangunan, keselamatan konstruksi, serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
























