Kriminalisasi Amsal Sitepu Ancam Industri Kreatif Indonesia
Kasus Amsal Sitepu yang dijerat dugaan korupsi menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pelaku ekonomi kreatif. Perbedaan tafsir harga jasa disebut berpotensi mengancam industri kreatif nasional dan kepastian hukum.
JAKARTA, JAGOK.CO — Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Perkembangan penanganannya telah menjelma menjadi semacam stress test bagi nalar penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memunculkan pertanyaan fundamental: sejauh mana negara benar-benar hadir memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif?
Di tengah geliat pertumbuhan industri kreatif yang digadang-gadang sebagai salah satu motor baru perekonomian nasional, perkara ini justru menghadirkan ironi. Alih-alih mendapatkan perlindungan, pelaku usaha kreatif seperti Amsal justru berhadapan dengan ancaman kriminalisasi yang berpotensi menciptakan preseden berbahaya.
Amsal Christy Sitepu bukanlah pejabat publik, bukan pemegang otoritas anggaran, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Ia adalah seorang pekerja seni dan pelaku usaha jasa videografi melalui CV Promiseland, yang menjalankan aktivitas profesionalnya dengan menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam praktiknya, pola kerja yang dilakukan Amsal tergolong lazim dan sesuai mekanisme dunia usaha. Ia mengajukan proposal, mencapai kesepakatan kerja, melaksanakan produksi, dan menyerahkan hasil pekerjaan. Bahkan, sejumlah video profil desa yang dihasilkan telah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah desa sebagai bagian dari identitas dan wajah digital mereka.
Secara faktual, hubungan yang terjalin merupakan hubungan kontraktual berbasis kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Amsal tidak memiliki keterlibatan dalam penyusunan administrasi keuangan desa, tidak memegang kendali anggaran, dan tidak berperan dalam proses pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Setelah pekerjaan rampung, tanggung jawab administratif sepenuhnya berada pada kepala desa sebagai pengguna anggaran. Mereka menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Inspektorat sesuai prosedur yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan desa.
Namun, alur profesional yang semula berjalan normal tersebut berubah drastis. Pada 19 November 2025, Amsal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Karo sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan anggaran. Pada hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan disertai penahanan.
Proses hukum berjalan cepat. Kurang dari satu bulan kemudian, tepatnya pada 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan dengan tuduhan tindak pidana korupsi, serta klaim kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Yang menjadi sorotan, dasar tuduhan tersebut bertumpu pada penilaian auditor yang menyatakan bahwa harga jasa pembuatan video profil desa yang diterima Amsal dianggap tidak wajar atau lebih tinggi dibandingkan standar pembanding yang digunakan.
Di titik inilah persoalan hukum ini memasuki wilayah yang lebih kompleks dan krusial. Ketika perbedaan tafsir terhadap nilai jasa diubah menjadi konstruksi pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keakuratan sebuah perkara, tetapi juga batas rasionalitas dalam penegakan hukum itu sendiri.
Fauzan Ramadhan, Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), menilai kasus ini sebagai indikasi adanya pergeseran serius dalam praktik hukum di Indonesia.
“Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum kehilangan proporsinya. Perbedaan penilaian harga jasa diubah menjadi dugaan korupsi, sementara fakta bahwa yang bersangkutan hanyalah pelaku jasa profesional justru diabaikan. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi preseden yang berbahaya bagi masa depan industri kreatif,” ujarnya.
Menurut Fauzan, akar persoalan terletak pada kegagalan membedakan secara tegas antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran. Dalam konstruksi hukum yang sehat, pertanggungjawaban pidana seharusnya melekat pada pihak yang memiliki kontrol atas kebijakan dan penggunaan anggaran, bukan pada pelaksana teknis di lapangan.
Namun yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Terjadi perluasan subjek pertanggungjawaban pidana yang melampaui batas kewajaran. Pelaku jasa profesional ditarik masuk ke dalam pusaran dugaan korupsi hanya karena adanya selisih penilaian harga.
Kondisi ini, jika terus dibiarkan, berpotensi mengubah hukum dari instrumen keadilan menjadi sumber ketakutan baru.
“Jika logika ini dipertahankan, maka setiap desainer, videografer, hingga pekerja kreatif lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah dapat sewaktu-waktu dituduh merugikan keuangan negara hanya karena adanya perbedaan tafsir harga. Ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pelaku industri kreatif,” tegas Fauzan.
Lebih jauh, kasus ini juga mengungkap kelemahan mendasar dalam kerangka regulasi ekonomi kreatif di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah активно mendorong sektor ini sebagai tulang punggung ekonomi masa depan. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kreatif di lapangan masih belum dirumuskan secara komprehensif dan adaptif.
Ketimpangan ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya. Pelaku kreatif bekerja tanpa kepastian batas tanggung jawab hukum, sekaligus berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi akibat tafsir hukum yang meluas.
Perhatian yang diberikan oleh Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, menjadi indikasi bahwa kasus ini telah melampaui ranah individual. Ia telah berkembang menjadi isu struktural yang menuntut respons kebijakan yang serius dan menyeluruh.
Fauzan turut mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak, termasuk Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian dan Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman.
“Kami mengapresiasi respons cepat para pemangku kebijakan. Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara sangat dinantikan oleh pelaku ekonomi kreatif, tidak hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga dalam merumuskan kebijakan strategis yang berpihak pada kesejahteraan mereka. Penangguhan penahanan pasca RDPU menjadi sinyal positif bahwa kolaborasi antara pelaku, regulator, dan legislator sangat penting dalam menjaga ekosistem ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Ke depan, kasus seperti yang menimpa Amsal Sitepu tidak boleh terulang. Dengan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang kini mencapai sekitar 27,4 juta orang, sektor ini memegang peranan strategis dalam menopang perekonomian nasional.
Tanpa perlindungan hukum yang memadai, potensi besar tersebut justru dapat terhambat oleh ketidakpastian dan rasa takut akan kriminalisasi.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif harus didorong hingga ke level kebijakan nasional. Regulasi yang komprehensif, jelas, dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Lebih dari sekadar menyelesaikan satu kasus, momentum ini seharusnya menjadi titik balik dalam memperkuat posisi hukum pekerja kreatif di Indonesia—agar mereka tidak lagi berada di wilayah abu-abu antara profesionalisme dan kriminalisasi, melainkan berdiri tegak sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional.
























