Bapenda Pekanbaru Gelar SDT PKB, Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Surat Peringatan
Bapenda Pekanbaru bersama Jasa Raharja menggelar Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) PKB di Mall SKA dengan memberikan surat peringatan kepada penunggak pajak kendaraan.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan pusat perbelanjaan, sekaligus memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang teridentifikasi menunggak pajak.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan parkir Mall SKA Pekanbaru, Jumat (3/7/2026), merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Bapenda Provinsi Riau, dan Jasa Raharja. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir dengan memanfaatkan sistem informasi perpajakan untuk memastikan status pembayaran pajak kendaraan secara akurat dan real time.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, turun langsung memimpin kegiatan tersebut bersama jajaran. Satu per satu nomor polisi kendaraan diperiksa melalui sistem digital guna mengidentifikasi apakah kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak atau masih memiliki tunggakan. Kendaraan yang terdata menunggak kemudian diberikan surat peringatan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat agar pemilik segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Dr. Tr. H. Zulhemi Arifin, S.STP., M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Ismu Vebrian Arioka, S.STP., M.Si, bersama petugas gabungan yang secara sistematis melakukan validasi data kendaraan melalui aplikasi pelayanan pajak daerah. Pendekatan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Pemilihan Mall SKA Pekanbaru sebagai lokasi pelaksanaan bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat mobilitas kendaraan yang sangat tinggi setiap harinya. Kondisi ini dinilai efektif untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak sekaligus memperluas penyebaran informasi mengenai pentingnya kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui kegiatan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT), pemerintah tidak hanya melakukan pendataan terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak, tetapi juga memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Langkah preventif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga penyelesaian tunggakan pajak dapat dilakukan secara sukarela tanpa harus menunggu tindakan penegakan hukum.

Pemerintah Kota Pekanbaru menilai bahwa setiap rupiah penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Dana yang dihimpun dari sektor perpajakan menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengembangan fasilitas umum, hingga berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, strategi jemput bola melalui pelaksanaan SDT di berbagai lokasi strategis menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat. Selain mempercepat proses pemutakhiran data kendaraan bermotor, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara Bapenda Provinsi Riau, Bapenda Kota Pekanbaru, dan Jasa Raharja dalam mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan secara lebih optimal.
Sinergi antarlembaga tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan semakin tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak, diharapkan penerimaan daerah dapat terus meningkat sehingga mampu menopang berbagai program pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pekanbaru.
Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya menghindarkan dari sanksi administratif, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat kemandirian fiskal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga.
Ke depan, kegiatan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) Pajak Kendaraan Bermotor akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis di Kota Pekanbaru. Melalui pendekatan yang edukatif, humanis, dan berbasis pelayanan, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak semakin meningkat sehingga penerimaan daerah dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.

























