Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya STHPB Pedagang Pasar Kodim Senapelan, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Usaha
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar RDP bersama pedagang Pasar Kodim Senapelan untuk membahas berakhirnya STHPB. DPRD mendorong kepastian hukum, perlindungan usaha pedagang, dan solusi bersama.
PEKANBARU, Jagok.co – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait guna membahas berakhirnya masa berlaku Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) yang menjadi dasar pemanfaatan kios dan lapak para pedagang.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan aktivitas ekonomi di Pasar Kodim Senapelan.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap setiap kebijakan yang nantinya diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap para pelaku usaha yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan pasar tradisional tersebut.

Pedagang Harapkan Kepastian Status Tempat Usaha
Dalam rapat, perwakilan Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait berakhirnya masa berlaku STHPB yang selama ini menjadi dasar penggunaan kios maupun bangunan tempat usaha mereka.
Para pedagang menilai kepastian mengenai status pemanfaatan bangunan sangat penting agar aktivitas perdagangan dapat terus berjalan tanpa adanya kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Selain meminta adanya kejelasan regulasi, pedagang juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam menentukan kebijakan, mengingat pasar tradisional menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga di Kota Pekanbaru.
Mereka menginginkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil.

DPRD Utamakan Dialog dan Musyawarah
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui komunikasi yang terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam RDP tersebut, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta penjelasan mengenai kondisi yang terjadi sehingga setiap persoalan dapat dipahami secara menyeluruh sebelum diambil langkah lanjutan.
Menurut DPRD, pendekatan musyawarah menjadi cara yang paling tepat untuk menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Komisi II juga menilai keberadaan pasar tradisional harus tetap dijaga karena memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan stabilitas distribusi kebutuhan pokok.

Pasar Kodim Senapelan Miliki Peran Penting bagi Perekonomian
Dalam pembahasan, DPRD menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan yang selama ini menjadi salah satu pusat perdagangan hasil perikanan di Kota Pekanbaru.
Pasar tersebut tidak hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi ratusan pedagang serta memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
Karena itu, DPRD berharap setiap kebijakan mengenai pemanfaatan bangunan maupun pengelolaan kawasan pasar dapat mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil RDP Akan Menjadi Bahan Koordinasi Lanjutan
Seluruh masukan yang berkembang selama rapat akan menjadi bahan bagi Komisi II DPRD Kota Pekanbaru untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Pekanbaru beserta instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh solusi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap status penggunaan bangunan sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan di Pasar Kodim Senapelan.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga diperoleh keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Komitmen Lindungi Kepentingan Pedagang
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di pasar tradisional yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Melalui fungsi pengawasan dan fasilitasi yang dimiliki, DPRD akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar setiap persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan para pedagang, diharapkan persoalan terkait berakhirnya masa berlaku Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) dapat segera memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas aktivitas perdagangan, serta mendukung keberlangsungan ekonomi masyarakat di Pasar Kodim Senapelan.
























