Polsek Kampar Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, Satu Pelaku Ditembak

Polsek Kampar, Riau, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Bukit Ranah. Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Dari tangan mereka, polisi menyita 27,61 gram sabu dan 4 butir ekstasi.

Polsek Kampar Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, Satu Pelaku Ditembak
Penangkapan dramatis dua pengedar narkoba di Kampar, Riau. Polisi amankan sabu-sabu 27,61 gram dan ekstasi, satu pelaku ditembak saat coba kabur.

KAMPAR, JAGOK.CO – Upaya Polsek Kampar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dua orang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung dramatis di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah FI (24), warga Desa Bukit Ranah, dan IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Keduanya diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah setempat.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan FI yang sering melakukan transaksi narkotika. “Dari informasi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat ditangkap, pelaku FI sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Boby, Kamis (2/10/2025).

Kronologi Penangkapan

Pada sore hari kejadian, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapati FI sedang duduk bersama IQ di warung milik FI. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening serta 4 butir pil ekstasi. Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa FI masih menyimpan narkotika lainnya di sekitar rumahnya.

Namun saat dibawa ke lokasi penyimpanan di belakang rumah, tepat di bawah pohon pisang, FI tiba-tiba melawan dan berusaha melarikan diri. Polisi pun mengambil langkah tegas dengan menembak FI agar tidak lolos. Setelah berhasil dilumpuhkan, penggeledahan dilanjutkan dan kembali ditemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak rokok kaleng berlapis tisu dan lakban.

Barang Bukti dan Jaringan Pengedar

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita total barang bukti berupa:

  • Sabu-sabu seberat 27,61 gram bruto

  • 4 butir pil ekstasi dengan berat 1,65 gram bruto

  • Sejumlah barang pendukung lainnya terkait peredaran narkoba

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial IY, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komitmen Polres Kampar Berantas Narkoba

Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kampar. “Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus narkoba akan sulit dilakukan. Polres Kampar bersama Polsek jajaran akan terus melakukan operasi rutin, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda,” tegas AKBP Boby.

Saat ini, kedua tersangka FI dan IQ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.