Korupsi APD Covid-19 Sumut: Desakan Seret Nama-Nama Besar

Skandal korupsi APD Covid-19 Sumut menyeret banyak nama. Publik desak Kejatisu usut tuntas aliran dana miliaran rupiah hingga ke aktor utama di balik layar.

Korupsi APD Covid-19 Sumut: Desakan Seret Nama-Nama Besar
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Desakan Kuat Seret Nama-Nama Besar ke Meja Hukum

JAGOK.CO - MEDAN — Sumatera Utara – Empat tersangka telah resmi ditahan dalam skandal korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Namun publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas kasus ini terus membesar, menyusul mencuatnya sederet nama lain yang diduga turut menerima aliran dana korupsi APD tersebut.

Kasus korupsi dana Covid-19 Sumut ini bermula dari proyek pengadaan APD senilai miliaran rupiah, yang kini menyeret sejumlah pejabat Dinas Kesehatan, pihak perusahaan rekanan, hingga seorang juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor utama di balik layar korupsi.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  • dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut,

  • dr. Aris Yudhariansyah, pejabat struktural di Dinkes,

  • Robby Messa Nura, yang disebut sebagai penerima aliran dana terbesar senilai Rp15 miliar,

  • dan Ferdinan Hamzah Siregar, yang perannya masih terus didalami.

Namun dalam dakwaan dan proses persidangan, terungkap fakta bahwa lebih dari dua belas nama lain juga diduga kuat menerima uang hasil korupsi proyek APD Covid-19. Anehnya, hingga kini belum satu pun dari mereka ditetapkan sebagai tersangka.


Daftar Nama yang Diduga Terima Dana Proyek APD Covid-19

Berdasarkan dokumen resmi persidangan dan kesaksian para saksi, berikut ini adalah daftar nama yang terindikasi menikmati uang negara dari proyek pengadaan APD:

  • dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.

  • dr. David Luther Lubis, tercatat menerima hingga Rp1,4 miliar.

  • PT Sadado Sejahtera Medika, perusahaan rekanan, menerima Rp742 juta.

  • dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.

  • Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.

  • Hariyati SKM, sebesar Rp10 juta.

  • Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.

  • Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.

  • Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan, serta disebut terlibat sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan.

Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther Lubis, terungkap sejumlah nama pejabat struktural Dinkes lainnya yang diduga ikut terlibat:

  • Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini menjabat sebagai Direktur RS Haji Medan),

  • Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes,

  • Hariyati, pejabat pengadaan,

  • dan Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado Sejahtera Medika.


Tebang Pilih dan Dugaan Pengamanan Nama Besar

Desakan masyarakat agar Kejatisu tidak bersikap tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi ini semakin membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumatera Utara, Sofyan SH, menilai kuat adanya indikasi "pengamanan nama-nama besar" dalam skandal korupsi pengadaan APD ini.

Lebih janggal lagi, dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APD yang berasal dari APBD sebesar Rp24 miliar, di mana Robby disebut menikmati Rp15 miliar dan Alwi Rp1,4 miliar. Namun demikian, sisa dana sebesar Rp9 miliar belum jelas ke mana alirannya mengalir.

"Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan menunjukkan aliran dana yang jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga kuat ada pihak-pihak yang dilindungi," ujar Sofyan.


Tuntutan Publik: Bongkar Tuntas Mafia Korupsi Covid-19 di Sumut

Kejatisu dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Dalam situasi pandemi, saat negara sedang berada dalam kondisi darurat dan rakyat tengah berjuang melawan virus, justru muncul dugaan para pejabat dan pihak-pihak terkait menjadikan anggaran darurat sebagai ladang bancakan korupsi.

Sejumlah pihak juga menyerukan agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, aktor-aktor non-pemerintahan, serta kemungkinan keterlibatan pejabat lain di luar struktur Dinkes.

Tanpa langkah penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, publik khawatir kasus ini akan bernasib seperti banyak skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, busuk di kedalaman.


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda


...