Motor Warga Ditarik Paksa di Jalan Pengayoman Makassar, Diduga Debt Collector FIF Bertindak Ilegal

Insiden penarikan paksa motor di Jalan Pengayoman Makassar diduga dilakukan debt collector FIF secara ilegal. Korban dihadang di jalan, memicu sorotan soal pelanggaran hukum dan keselamatan.

Motor Warga Ditarik Paksa di Jalan Pengayoman Makassar, Diduga Debt Collector FIF Bertindak Ilegal
Diduga Menunggak, Motor Warga Dihadang dan Ditarik Paksa di Jalan Pengayoman Makassar, Tuai Sorotan Publik

MAKASSAR – JAGOK.CO, 30 Maret 2026 — Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali mencuat dan memantik perhatian publik di Kota Makassar. Insiden yang diduga dilakukan secara tidak prosedural ini terjadi di ruang publik, tepatnya di tengah arus lalu lintas Jalan Pengayoman, sehingga menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan serius terkait legalitas tindakan tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, dan menimpa seorang warga bernama Harun (39). Saat kejadian, sepeda motor miliknya, Honda Genio berwarna hitam, tengah digunakan oleh istrinya yang berinisial PS untuk beraktivitas harian.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika PS sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang. Namun, di tengah perjalanan, laju kendaraannya tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum petugas lapangan atau kolektor dari perusahaan pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF).

Tanpa memberikan ruang negosiasi yang memadai, kelompok tersebut langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penarikan secara paksa. Aksi tersebut berlangsung di jalan raya yang ramai, sehingga tidak hanya mengejutkan korban, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Harun, selaku pemilik kendaraan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterima istrinya. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga sarat intimidasi, membahayakan keselamatan, serta mengganggu ketertiban umum.

“Saya sangat menyayangkan cara-cara seperti ini. Istri saya dihadang di jalan, itu sangat menakutkan. Ini bukan hanya soal tunggakan, tapi soal keselamatan dan kemanusiaan,” ungkap Harun dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Ia mengaku telah bertemu dengan petugas penagihan di lokasi kerjanya sebagai juru parkir di kawasan Jalan Aertasning, dan berjanji akan melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026.

Namun demikian, komitmen tersebut seolah diabaikan. Penarikan paksa tetap dilakukan sebelum tenggat waktu yang disepakati, bahkan dengan cara yang dinilai melanggar prosedur dan norma hukum yang berlaku.

Secara umum, penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan memang dimungkinkan apabila debitur mengalami wanprestasi atau keterlambatan pembayaran. Akan tetapi, mekanisme tersebut wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pendekatan persuasif, pemberitahuan resmi, hingga prosedur hukum yang sah.

Praktik menghadang kendaraan di jalan umum, apalagi disertai unsur paksaan, dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas, terkait perbuatan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

  • Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pemerasan atau ancaman kekerasan.

  • Pasal 170 KUHP, terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Para ahli hukum juga menegaskan bahwa petugas penagihan atau debt collector bukanlah aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan secara sepihak di jalan raya. Penarikan kendaraan yang sah harus dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti surat tugas, sertifikasi profesi penagihan, serta pelaksanaan yang tidak melanggar hukum maupun membahayakan masyarakat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi perusahaan pembiayaan agar menjalankan praktik penagihan secara profesional, humanis, dan sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen agar tidak menjadi korban tindakan sepihak yang merugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Federal International Finance (FIF) terkait dugaan keterlibatan oknum petugasnya dalam insiden tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan keadilan serta memberikan efek jera terhadap praktik penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum.

TIM INVESTIGASI Rilis