Vonis 2 Tahun Penjara dr. Paulus dalam Kasus Pengrusakan Pagar Seng Go Mei Siang

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dr. Paulus atas kasus pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas. Selain itu, sertifikat tanah atas nama istrinya juga dibatalkan BPN dan dikuatkan PT.TUN Medan.

Vonis 2 Tahun Penjara dr. Paulus dalam Kasus Pengrusakan Pagar Seng Go Mei Siang
Perusak Pagar Seng Go Mei Siang Divonis 2 Tahun Penjara, Sertifikat Tanah Istri Terdakwa Ikut Dibatal BPN

JAGOK.CO – MEDAN – Persidangan kasus pengrusakan pagar seng milik warga yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai putusan. Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet memimpin jalannya sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore (23/9/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sekaligus pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Vonis yang dijatuhkan adalah 2 tahun penjara, dengan kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan langkah banding.

Kronologi Kasus Pengrusakan Pagar Seng

Kasus ini bermula pada 12 September 2023, saat dr. Paulus bersama sejumlah orang lain yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah) melakukan pengrusakan pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

Menurut JPU Friska Sianipar, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 junto Pasal 55 KUHPidana tentang pengrusakan barang milik orang lain. Selama proses persidangan, dr. Paulus bahkan sempat menghadirkan sejumlah wartawan dan LSM untuk menyaksikan jalannya sidang, meskipun alasan hal yang meringankan tidak sepenuhnya terungkap.

Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum

Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet, didampingi Panitera Simon Sembiring, akhirnya mengetukkan palu. Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan kepada dr. Paulus. Putusan ini menjadi penegasan hukum bahwa tindakan pengrusakan terhadap aset orang lain adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi.

Majelis hakim juga memberikan ruang hukum kepada pihak terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Respons Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Medan. Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal pengrusakan pagar seng, tetapi juga terkait kepemilikan tanah yang selama ini diklaim oleh terdakwa dan istrinya.

Tanah yang berdiri pagar seng tersebut semula didasarkan pada sertifikat No. 557 Sei Rengas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih, istri terdakwa. Namun, sertifikat tersebut telah resmi dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.

Putusan itu bahkan diperkuat oleh putusan tingkat banding PT.TUN Medan No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN, yang menyatakan pembatalan sertifikat tersebut sah secara hukum.

Imbauan kepada Masyarakat

Atas fakta hukum tersebut, Marimon mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pemilik sah tanah di Jalan Amplas dengan dasar sertifikat No. 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih.

“Apabila ada pihak yang menawarkan jual beli atau menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman, perlu diketahui bahwa sertifikat itu telah dibatalkan secara resmi oleh BPN. Masyarakat jangan sampai terjebak atau tergiur,” tegas Marimon kepada awak media.

Penutup

Kasus ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Kota Medan. Putusan PN Medan bukan hanya menegakkan keadilan bagi korban Go Mei Siang, tetapi juga memberi pelajaran bahwa perusakan properti dan manipulasi kepemilikan tanah tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Dengan vonis 2 tahun penjara untuk dr. Paulus serta pembatalan sertifikat tanah istrinya, publik diingatkan untuk selalu waspada dalam transaksi tanah maupun properti, serta mempercayakan penyelesaian sengketa kepada jalur hukum resmi.


Wartawan: Rizky Zulianda
Editor: Thab313