Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Perawang

Satpol PP Siak menutup Diskotik Scorpion dan Black Sweet di Perawang karena izin usaha tidak lengkap. Tindakan tegas ini didukung tokoh adat.

Satpol PP Siak Tutup Dua Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Perawang
Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Siak Tertibkan Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Perawang

JAGOK.CO – SIAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan. Selasa (26/8/2025), aparat menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang. Dua lokasi tersebut adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS) yang keberadaannya selama ini dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Kasatpol PP Siak, Winda Safril, menjelaskan bahwa langkah penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan penertiban terhadap usaha yang tidak sesuai aturan, khususnya persoalan izin usaha.

“Untuk THM Scorpion (SP), setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tidak memiliki izin operasional sama sekali. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan permanen serta pemasangan segel resmi sebagai tanda bahwa tempat ini berada dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Winda di hadapan awak media.

Sementara itu, terhadap THM Black Sweet (BS), lanjutnya, hasil pengecekan lapangan menemukan bahwa tempat tersebut memang sudah mengantongi izin, namun dokumen perizinannya belum lengkap.

“Untuk sementara, operasional Black Sweet kami hentikan hingga izin yang diwajibkan benar-benar lengkap. Karena di dalam gedung masih ada penghuni yang tinggal, maka tidak dilakukan penyegelan penuh, namun pengawasan tetap kami lakukan secara ketat,” tambah Winda.

Peringatan Tegas Satpol PP Siak kepada Pemilik Usaha

Winda juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Siak agar mematuhi regulasi dan tidak coba-coba mengoperasikan usaha hiburan malam tanpa izin resmi.

“Apabila ditemukan masih beroperasi sebelum izin dilengkapi, kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada Satpol PP. Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.

Dukungan Tokoh Adat terhadap Penutupan THM di Perawang

Aksi penertiban dua THM di Kota Perawang ini turut mendapat dukungan penuh dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang ikut mendampingi proses penutupan.

Menurut Risman, langkah cepat yang dilakukan Satpol PP sejalan dengan aspirasi masyarakat yang sudah lama resah terhadap keberadaan hiburan malam di Perawang. Ia juga mengapresiasi ketegasan Bupati Siak, Dr. Afni Z, yang dinilai peka terhadap keresahan warganya.

“Kami dari LAM sangat mendukung tindakan ini. Penutupan dua THM yang tidak berizin merupakan langkah penting untuk menjaga marwah daerah dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, terutama pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ujarnya menegaskan.

Komitmen Satpol PP Siak Tegakkan Aturan

Penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa Satpol PP Siak tidak hanya berperan sebagai aparat penegak perda, tetapi juga sebagai garda terdepan menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa segala bentuk usaha, terutama hiburan malam, wajib mengikuti aturan perizinan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.

Dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat Perawang berharap ke depan tidak ada lagi tempat hiburan malam ilegal yang beroperasi, sehingga kenyamanan dan ketenangan warga dapat terjaga.