PPDI Soroti Perampasan Hak Asasi Wartawan dalam Masalah Pers Indonesia
#JAGOK.CO
JAGOK.CO - PEKANBARU - PPDI Soroti Perampasan Hak Asasi Wartawan dalam Masalah Pers Indonesia, Feri Sibarani: Peringatan Hari Pers Nasional 2024 dan Panggilan untuk Keadilan Pers.
Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 yang jatuh pada 9 Februari 2024, Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H., meminta Presiden RI, Joko Widodo, dan Ketua DPR-RI, Puan Maharani, untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap Insan Pers secara keseluruhan dan adil.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam keterangan Persnya di Kantor DPP-PPDI, jalan Darma Bakti No 1 C Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Feri Sibarani, didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP-PPDI, memaparkan sejumlah permasalahan yang terus terjadi dalam dunia Pers Indonesia.
"Saya melihat momentum Hari Pers Nasional ini tidak lebih dari sekadar acara seremonial dan rutinitas semata. Tak satu pun permasalahan Pers yang dapat diselesaikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Apa tujuan perayaan ini? Jangan-jangan hanya menjadi modus untuk melancarkan aksi-aksi selanjutnya yang hanya menguntungkan elit-elit saja," ujar Feri.
Selain itu, Feri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Pers Nasional yang ruwet. Dia mengidentifikasi beberapa permasalahan krusial, seperti penurunan profesionalitas wartawan, peran organisasi Pers yang kabur, dan peran Dewan Pers yang tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers.
"Gejala utama permasalahan Dunia Pers kita adalah banyaknya wartawan di Indonesia yang harus berurusan dengan hukum setiap tahun. Ini lebih pada permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh wartawan di hampir semua wilayah Indonesia," jelas Feri.
Berdasarkan kajiannya, Feri menemukan bahwa Peraturan Dewan Pers, khususnya terkait Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers, menjadi penyebab utama wartawan memilih jalur sendiri dalam menjalankan profesinya.
"Feri juga menyoroti aliran dana puluhan miliar dari APBN ke Dewan Pers, sementara Dewan Pers bukanlah Lembaga Negara sebagaimana dengan Kementerian atau Badan. Ini menyangkut nasib ribuan wartawan dan perusahaan Pers di daerah-daerah Indonesia," tambah Feri.
Feri menyimpulkan dengan meminta Presiden RI dan Ketua DPR-RI untuk tidak mengabaikan persoalan Pers Nasional ini. Dia juga menyoroti dasar hukum Dewan Pers dalam menikmati anggaran dari APBN serta mengecam perlakuan yang tidak adil terhadap wartawan daerah dan perusahaan Pers kecil di daerah.
Konferensi Pers Feri Sibarani ini menjadi panggilan untuk keadilan dan perhatian terhadap Pers Nasional, sebagai upaya menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.























