Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa Tanah Pematang Kelang, Sengketa Tanah Sergai, Eksekusi Lahan Inkracht, Putusan MA Sengketa Tanah
JAGOK.CO - SERGAI, SUMATERA UTARA - Saipul Amri Kelang, putra daerah setempat, bersama kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, Minggu (23/3). Mereka menegaskan bahwa sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan telah berkekuatan hukum tetap dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh berita hoaks yang beredar.
Sengketa Tanah Sudah Inkracht, Putusan Pengadilan Wajib Dihormati
Saipul Amri, didampingi advokat Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., Rustam Efendi, S.H., Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H., M.Kn., Jordan Valentino, S.H., M.Kn., Ayu Lestari Malau, S.H., dan Dewi, S.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan sudah final dan wajib dihormati oleh semua pihak.
> "Kami ingin meluruskan informasi yang menyesatkan agar masyarakat tidak terprovokasi. Sengketa ini telah melalui proses hukum panjang dan hasilnya sudah inkracht," ujar Saipul Amri.
Fakta Hukum Sengketa Tanah Pematang Kelang
Sengketa tanah ini melibatkan Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala, dkk, termasuk Sarudin Purba, dengan putusan hukum sebagai berikut:
✔ Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP (19 September 2005).
✔ Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn (19 Mei 2008).
✔ Putusan Mahkamah Agung RI No. 685 K/PDT/2012 (14 November 2012).
Mahkamah Agung mengukuhkan kepemilikan Beny Halim alias Benny atas tanah sengketa, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah telah mengeksekusi lahan tersebut pada 10 Mei 2023, berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. No. 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh (8 Februari 2023).
SHM No. 296 dan 299 Dibatalkan karena Cacat Hukum
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk telah dinyatakan cacat hukum berdasarkan:
✔ Putusan PN Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR (3 Mei 2012).
✔ Putusan PT Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn (25 Juni 2012).
✔ Putusan MA RI No. 1538 K/Pid/2012 (24 Oktober 2012).
Sarudin Purba dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut. Atas dasar putusan ini, BPN Sumut menerbitkan SK No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 yang membatalkan SHM No. 296 dan No. 299 sesuai Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 35 huruf o.
Tolak Klaim Sepihak, Peringatan bagi Penyebar Hoaks
Saipul Amri dan tim kuasa hukumnya membantah klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai petani dan menyebarkan isu bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi putusan pengadilan.
✔ Eksekusi dilakukan sesuai penetapan pengadilan dengan pengawasan ketat aparat hukum.
✔ Klaim sepihak yang menyesatkan hanya memperkeruh suasana dan melanggar hukum.
✔ Penyebaran berita bohong dapat dijerat UU ITE dan KUHP.
Tim kuasa hukum telah melaporkan penyebar hoaks ke Polda Sumut untuk menindak tegas oknum-oknum yang menyebarkan informasi palsu.
> "Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan, dan segala klaim sepihak adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap segala bentuk pencemaran nama baik," tegas Saipul Amri.
Dengan konferensi pers ini, Saipul berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan objektif berdasarkan fakta hukum yang telah ditetapkan.
#RizkyZulianda
Sengketa Tanah Pematang Kelang, Sengketa Tanah Sergai, Eksekusi Lahan Inkracht, Putusan MA Sengketa Tanah























