Polres Inhu Tangkap Pembakar Lahan 1 Hektare di Batang Cenaku
Satreskrim Polres Inhu tangkap pelaku karhutla di Desa Alim. Kebakaran 1 hektare terdeteksi lewat aplikasi DLK Polda Riau. Pelaku dijerat pasal berlapis.
JAGOK.CO – PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Kali ini, aparat berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran lahan seluas satu hektare yang terjadi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan ini menjadi bukti konkret efektivitas pemanfaatan teknologi modern dalam pengawasan lingkungan, khususnya melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau yang secara real-time mampu memantau titik api (hotspot) di berbagai wilayah rawan karhutla.
"Tindakan cepat ini langsung kami ambil setelah hotspot terpantau melalui aplikasi DLK. Tim segera kami kerahkan ke lokasi guna mencegah kebakaran meluas," tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (4/7).
Dalam respons cepat tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu diterjunkan ke titik api di Jl. Denalu, Desa Alim. Mereka mendapati lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar hebat, dengan api yang masih menyala di sejumlah titik.
Penyelidikan di lokasi awalnya mengarah pada pemilik lahan berinisial VP. Namun, setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sang adik, Rikardo (28), adalah pelaku utama di balik insiden pembakaran tersebut.
Saat diperiksa, Rikardo mengakui bahwa ia membakar lahan secara sengaja dengan maksud membuka kebun kelapa sawit baru. Ia menggunakan korek api (mancis) yang disetel menyala besar untuk membakar tumpukan semak belukar kering di lima titik berbeda.
"Setelah api membesar dan mulai sulit dikendalikan, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan lokasi kebakaran," ungkap Kapolres.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat pengakuan pelaku, antara lain satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, dan beberapa barang lainnya yang relevan dengan praktik pembakaran lahan secara ilegal.
Atas perbuatannya yang merugikan ekosistem dan mengancam kesehatan publik akibat potensi kabut asap, Rikardo kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia dikenai Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Inhu bersama seluruh barang bukti. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," kata Fahrian dengan tegas.
AKBP Fahrian juga menegaskan komitmen Polres Inhu dalam melindungi lingkungan hidup serta menjaga wilayah Riau dari ancaman tahunan berupa kebakaran lahan yang kerap menimbulkan bencana kabut asap hingga lintas negara.
"Kami tidak main-main dalam menindak pelaku karhutla. Setiap tindakan pembakaran, sekecil apapun, akan kami tindak tegas karena dampaknya sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan peladang, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang bisa berujung pada ancaman hukuman penjara berat dan denda besar.
"Kesadaran masyarakat adalah benteng utama pencegahan karhutla. Mari jaga Riau dari bencana asap dan kerusakan ekologis demi masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.























