Komda LP-KPK Riau Segera Temui PT PLN Wilayah, Kawal Ketat Surat Edaran Gubernur Terkait Penertiban Instalasi Listrik Ilegal

Komda LP-KPK Riau akan temui PT PLN Wilayah Riau-Kepri untuk sosialisasi Surat Edaran Gubernur Riau terkait penertiban instalasi listrik. Ketua Komda LP-KPK, Thabrani, tegaskan komitmen kawal tertib kelistrikan demi keselamatan publik dan kepatuhan regulasi.

Komda LP-KPK Riau Segera Temui PT PLN Wilayah, Kawal Ketat Surat Edaran Gubernur Terkait Penertiban Instalasi Listrik Ilegal
Logo resmi Komda LP-KPK Riau berdampingan dengan gedung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, simbol sinergi pengawasan kebijakan kelistrikan daerah.

JAGOK.CO – PEKANBARU – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Riau menyatakan akan segera menyambangi kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut konkret atas surat balasan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau terkait pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Riau tentang Penertiban, Pemasangan, dan Pemeliharaan Instalasi Listrik yang Aman dan Sesuai Standar Nasional.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri alias Sabrani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat implementasi surat edaran tersebut agar tidak berhenti sebatas administratif, melainkan benar-benar dilaksanakan di lapangan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), terutama PT PLN (Persero) selaku pemain utama sektor ketenagalistrikan nasional.

“Kami mengapresiasi ketegasan Dinas ESDM Riau yang telah memberikan klarifikasi hukum bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi nasional, seperti kepemilikan IUJPTL, Nomor Identitas Instalasi (NIDI), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ujar Thabrani, Rabu (23/7/2025).

Dalam waktu dekat, Komda LP-KPK Riau akan melakukan dialog terbuka dan sosialisasi langsung dengan manajemen PLN Wilayah guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.10-19.3/DESDM.03/2378. Surat edaran ini secara tegas mengatur aspek keselamatan ketenagalistrikan, termasuk potensi sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pembangunan atau penyambungan instalasi listrik yang tidak sesuai standar teknis nasional dan aturan Kementerian ESDM.

“Ini bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa warga, keandalan sistem listrik daerah, dan tanggung jawab ekologis terhadap lingkungan,” tegasnya.

Thabrani juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih maraknya praktik pemasangan jaringan listrik oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kompetensi, izin resmi, atau keahlian teknis. Ia menegaskan, praktik seperti itu tergolong sebagai instalasi listrik ilegal yang sangat rawan menimbulkan kebakaran, konsleting, dan kerugian publik, apalagi jika tanpa pengawasan dari penyedia resmi.

“Oknum yang bermain di sektor ini harus ditindak tegas. Ini soal nyawa dan hak publik atas energi yang aman,” tambah Thabrani.

Minimnya pengawasan terhadap instalasi ilegal, menurutnya, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengendalian mutu dan pengawasan teknis di lapangan, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, Komda LP-KPK mengingatkan seluruh stakeholder, termasuk dinas teknis dan perusahaan penyedia tenaga listrik, untuk memperketat inspeksi lapangan dan melibatkan audit teknis berkala.

Komda LP-KPK Dukung Gubernur Wujudkan Ketenagalistrikan Aman dan Ramah Lingkungan

Langkah strategis LP-KPK Riau ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap komitmen Gubernur Riau dalam menciptakan sistem kelistrikan yang aman, andal, legal, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta aturan turunannya.

Thabrani menegaskan bahwa sektor kelistrikan bukan hanya urusan teknis, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, seluruh badan usaha kelistrikan, termasuk anak usaha PLN dan subkontraktornya, harus tunduk pada prinsip k3 listrik (keselamatan dan kesehatan kerja ketenagalistrikan), transparansi izin, dan kepatuhan terhadap standar instalasi listrik nasional.

Dorongan Nasionalisasi Praktik Tertib Listrik dan Pengawasan Publik

Tidak hanya untuk wilayah Riau, Komda LP-KPK juga mendorong agar sosialisasi dan penegakan Surat Edaran Gubernur Riau ini menjadi acuan bagi daerah lain dalam menata sektor kelistrikan secara nasional. Ia menilai, perlu ada sinkronisasi antar daerah dan pusat agar pengawasan ketenagalistrikan berjalan merata dan tidak timpang.

“Ini bukan isu lokal semata. Regulasi dan standar listrik harus ditegakkan dari Sabang sampai Merauke. PLN dan seluruh badan usaha ketenagalistrikan harus jadi garda terdepan dalam mewujudkan kepatuhan terhadap tata kelola listrik yang aman dan profesional,” pungkas Thabrani.

Sebagai bagian dari pengawasan berbasis partisipasi publik, Komda LP-KPK Riau juga menyatakan siap membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait pelanggaran teknis dan administratif di sektor kelistrikan. Setiap temuan masyarakat akan didokumentasikan dan dilaporkan langsung ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM sebagai bentuk kontrol sipil terhadap sektor energi yang menyangkut keselamatan rakyat.