TNTN Dirampok, Siapa yang Lindungi?
Kerusakan parah Hutan TNTN di Pelalawan akibat perambahan sawit ilegal jadi sorotan. Publik desak Bupati Zukri dan Satgas PKH bertindak tegas.
JAGOK.CO - PELALAWAN – Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kini berada di ambang kehancuran total. Kawasan konservasi yang dulunya menjadi kebanggaan masyarakat Riau dan simbol kehormatan Indonesia di mata dunia internasional, kini nyaris tak menyisakan harapan. Diterkam kerakusan manusia yang membabi buta, TNTN berubah menjadi ladang sawit ilegal yang mengoyak nurani siapa pun yang masih peduli pada keberlangsungan bumi.
Dari total luas sekitar 81.793 hektare, hanya tersisa kurang dari 20.000 hektare hutan alami yang masih bertahan, dan ironisnya, hanya 6.720 hektare yang dikategorikan sebagai hutan primer. Ini bukan sekadar statistik, tapi alarm darurat kehancuran ekosistem tropis yang selama ini menjadi rumah bagi ratusan spesies flora dan fauna langka, termasuk gajah Sumatera dan harimau yang hampir punah.
TNTN bukan sekadar hutan, melainkan jantung ekologi Tanah Melayu yang menjadi perhatian para ahli konservasi global. Namun fakta memilukan di lapangan menunjukkan: sebagian besar kawasan hijau itu telah dibabat habis dan disulap menjadi kebun kelapa sawit ilegal, diduga kuat oleh jaringan perambahan terorganisir yang mendapat perlindungan sistemik.
Lalu, ke mana Bupati Zukri dan para pejabat daerah saat kehormatan daerah ini diluluhlantakkan di depan mata?
"Kalau rumah kita dirampok, pasti kita tahu. Jadi bagaimana mungkin Bupati Pelalawan dua periode, Zukri Misran, tidak tahu rumah ekologisnya sendiri sedang dihancurkan? Ini bukan soal ketidaktahuan, ini soal tanggung jawab yang diabaikan," tegas Ketua Komda LP-KPK Riau, Thabrani Al-Indragiri, Sabtu (01/07/2025), dalam pernyataan kerasnya yang menggema di tengah masyarakat sipil dan pegiat lingkungan.
Menurut Thabrani, pemerintah daerah tak mungkin tidak memiliki data atau informasi ketika ribuan hektare kawasan konservasi nasional dikerat menjadi lahan perkebunan. “Ini bukan hanya pengabaian, tapi pembiaran yang beraroma konspiratif. Kita sedang berhadapan dengan kejahatan lingkungan yang sistematis,” ujarnya dengan nada geram.
Tak hanya Bupati yang menjadi sorotan, Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, juga dinilai abai dan gagal memainkan peran strategis dalam menjaga hutan warisan dunia itu. “Sebagai representasi rakyat, diamnya DPRD adalah dosa politik. Wakil rakyat tak boleh menutup mata saat tanah rakyat dirampok untuk kepentingan segelintir mafia kehutanan,” tambah Thabrani.
Kini, desakan moral dan hukum ditujukan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta didukung oleh aparat penegak hukum, untuk bertindak nyata. Terlebih, payung hukum sudah tersedia, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Perpres 5/2025) yang menjadi senjata legal dalam menindak perusak lingkungan.
“Presiden Prabowo sudah memberi sinyal kuat bahwa perambahan hutan harus ditindak tegas. Maka Satgas PKH wajib menjawabnya dengan kerja nyata, bukan hanya membuat spanduk atau rapat koordinasi. Jangan cuma tegas kepada masyarakat adat dan petani kecil, tapi gemetar saat menghadapi pemodal besar,” ucap Thabrani, menyerukan keadilan ekologis tanpa pandang bulu.
Ia juga menuntut agar seluruh jaringan pelaku perambahan—baik perorangan, korporasi, maupun oknum pejabat yang menjadi beking di balik layar—diungkap dan diadili secara transparan di depan publik.
“Jika penyelidikan dilakukan setengah hati, publik tidak akan percaya. Bila perlu, panggil, periksa, dan penjarakan siapa pun yang terbukti terlibat. TNTN bukan tanah pribadi untuk dibagi-bagikan kepada kroni atau kelompok bisnis tertentu. Ini tanah bangsa, warisan global,” katanya tegas.
Secercah Harapan: Menyelamatkan TNTN Sebelum Terlambat
Meski kehancuran terlihat nyata, Thabrani tidak kehilangan harapan. Ia menyebut, selama ada niat dan kemauan politik yang tulus, maka penyelamatan TNTN masih bisa dilakukan. “Lebih baik kita bertindak sekarang daripada menyesal di kemudian hari. Setiap hektare yang bisa diselamatkan hari ini adalah napas kehidupan bagi generasi mendatang dan satwa yang nyaris punah,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat, akademisi, jurnalis, tokoh adat, serta lembaga hukum dan lingkungan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres 5/2025 agar tidak berhenti di atas kertas. “Satgas PKH, Kejaksaan, dan Kepolisian harus segera membuka tabir besar di balik jaringan mafia kehutanan ini. Bongkar aktornya, tindak, dan adili secara tegas demi menegakkan keadilan ekologis yang sesungguhnya,” pungkasnya dengan penuh harap dan determinasi.
























