INPEST Surati Presiden Tuntut Usut Dana PI Rohil

INPEST menyurati Presiden RI dan Kementerian Keuangan untuk merekomendasikan percepatan penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT SPRH Rokan Hilir senilai ratusan miliar rupiah. Langkah ini sekaligus mendorong pengawasan dan evaluasi keuangan daerah guna memastikan dana publik dikelola secara transparan dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

INPEST Surati Presiden Tuntut Usut Dana PI Rohil
Percepat Penyidikan Dana Participating Interest Rohil, INPEST Dorong Evaluasi dan Pengawasan Keuangan Daerah

JAKARTA – JAGOK.CO – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) yang saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menyedot perhatian publik. Pasalnya, nilai dana PI yang diduga tidak jelas penggunaannya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp551 miliar, yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).

Perkembangan perkara ini dinilai krusial karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta potensi kerugian negara yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Rokan Hilir.

Dalam proses penanganannya, Kejati Riau diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Utama PT SPRH Rahman, Kuasa Hukum PT SPRH Zulkipli, S.H., serta dua orang asisten Direktur Utama. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru, seiring dengan pendalaman kasus yang masih terus berlangsung.

Saat ini, Kejati Riau disebut tengah memeriksa kembali sedikitnya delapan orang saksi, khususnya terkait aliran dana Participating Interest yang menjadi objek penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menaruh perhatian serius, terutama pada persoalan setoran deviden PT SPRH ke Kas Daerah Rokan Hilir. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal INPEST, Lambok, S.S., H., S.Tr, dalam keterangan persnya, Selasa (20/01/2025).

Menurut Lambok, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT SPRH wajib menyetor deviden sebesar 60 persen dari total pendapatan bersih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Deviden tersebut disebut berasal dari pendapatan tahun 2023, dibukukan dalam kas PT SPRH tahun 2024, dan seharusnya disetorkan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp290 miliar.

Namun, fakta tersebut dinilai janggal karena berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pendapatan Pemkab Rokan Hilir yang bersumber dari deviden PT SPRH hanya tercatat sekitar Rp38 miliar.

“Pertanyaannya, ke mana sisa deviden tersebut disetorkan? Ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara tuntas,” tegas Lambok.

Atas dasar itu, INPEST mendorong agar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rokan Hilir periode 2023–2025, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rokan Hilir, turut diperiksa untuk mengetahui besaran deviden yang seharusnya diterima daerah serta penggunaannya.

Lebih lanjut, Lambok mengungkapkan bahwa INPEST telah dan akan menyurati Presiden Republik Indonesia serta Menteri Keuangan RI. Langkah ini dilakukan guna meminta rekomendasi percepatan penyidikan kasus dana PI, sekaligus mendorong pengawasan, evaluasi, dan pendampingan keuangan daerah yang dinilai terganggu akibat dugaan praktik korupsi di masa lalu.

“Dugaan korupsi dana PI ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum semata. Dampaknya sangat luas. Korupsi akan menghambat pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur desa, layanan kesehatan, hingga upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem yang justru semakin sulit dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, INPEST juga mempertanyakan hasil audit BPKP yang menyebutkan kerugian PT SPRH hanya sekitar Rp64 miliar. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi faktual BUMD tersebut.

“BUMD ini bisa dikatakan tidak memiliki progres usaha yang jelas, bahkan rencana bisnis dan asetnya nyaris nihil. Lalu ke mana dana sebesar kurang lebih Rp552 miliar itu digunakan?” ungkap Lambok dengan nada heran.

INPEST menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak semua pihak terkait untuk bertindak transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keuangan daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Rokan Hilir.