Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Warga Paninggaran Pekalongan Diamankan Polisi

#JAGOK.CO

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Warga Paninggaran Pekalongan Diamankan Polisi
Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Warga Paninggaran Pekalongan Diamankan Polisi

JAGOK.CO - PEKALONGAN/JAWA TENGAH - Polres Pekalongan/Polda Jateng –Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Warga Paninggaran Pekalongan Diamankan Polisi, Seorang warga Desa Tanggeran, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini diamankan oleh Polsek Paninggaran. Pria bernama S (60) tersebut diduga melakukan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 480 juta. Kasus penipuan ini bermula ketika tersangka menawarkan dan menjual tanah milik orang lain menggunakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah. Namun, tersangka tidak memberikan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada pemilik tanah.

"Setelah korban membayar lunas, mereka tidak mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan oleh tersangka," terang Kasat Reskrim, Kamis (16/05).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di rumah korban di Desa Sawangan, Kecamatan Paninggaran. Pada Senin (3/7/23), pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah kavling yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.

"Korban tertarik dengan penawaran tersebut dan terjadilah kesepakatan untuk membeli satu tanah kavling dengan harga Rp 360 juta. Korban membeli dua kavling tanah dan membayar lunas," jelas AKP Isnovim.

Namun, ketika korban ingin mulai membangun di tanah yang sudah dibeli, pemilik tanah menghalangi dengan alasan pelaku belum memberikan uang pembayaran dari korban. Pemilik tanah kemudian memagari dan memasang plang bertuliskan 'tanah ini tidak dijual'.

"Korban tertarik membeli tanah tersebut dari pelaku karena ada surat kuasa dari pemilik tanah dan dijanjikan bahwa sertifikat tanah akan segera keluar setelah pembayaran lunas," terang Kasat Reskrim.

AKP Isnovim mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang yang didapat dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Paninggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.