Polres Meranti Tangkap Pelaku Penganiayaan Tewaskan Keponakan
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap AR (37), pelaku penganiayaan menggunakan parang yang menewaskan keponakannya di Desa Renak Dungun. Motif belum diketahui, kasus ditangani serius dengan jeratan pasal pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.
JAGOK.CO – MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial AR (37), yang merupakan warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (20/07/25).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasatreskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra SH MH, menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial AR (37).
Korban diketahui bernama Jasen (17), seorang remaja warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau. Korban diduga tewas akibat dianiaya secara brutal oleh pamannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, yang mengakibatkan luka fatal dan kematian di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, pada tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Dengan sigap, Tim Opsnal bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan situasi dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sesampainya di Desa Renak Dungun sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda T. Erick Ghazali langsung melakukan penyisiran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, dan segera dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan bahwa tersangka AR (37) telah diamankan beserta sejumlah barang bukti penting, antara lain satu helai baju kaos berwarna merah milik korban, satu helai celana pendek warna hitam dengan motif garis putih, dan satu bilah parang panjang yang diduga kuat digunakan saat melakukan tindak penganiayaan.
"Hingga saat ini motif pasti dari tindakan kekerasan ini masih dalam pendalaman. Namun, fakta bahwa pelaku membawa senjata tajam dan melakukan pengejaran terhadap korban menunjukkan adanya indikasi kuat konflik personal yang berujung pada kekerasan ekstrem dan dugaan perencanaan sebelumnya," ujar AKP Roemin.
Saat ini, tersangka AR telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Meranti. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap anak dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Meranti.
Editor: Thab411
Wartawan: Dafriyanto























