Kabid DLH Meranti Angkat Bicara, Klaim Berita Tidak Berimbang

Kabid DLH Kepulauan Meranti Dewiatmi Dilla membantah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tendensius. Tegaskan prosedur akses data sesuai aturan serta soroti belum difasilitasinya hak jawab.

Kabid DLH Meranti Angkat Bicara, Klaim Berita Tidak Berimbang
Bantahan Resmi Kabid DLH Meranti: Pemberitaan Dinilai Tidak Berimbang, Hak Jawab Belum Terfasilitasi

MERANTI – JAGOK.CO – Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dewiatmi Dilla, ST, MM, menyampaikan bantahan resmi terhadap pemberitaan berjudul “Kronologi Akses Data di DLH Meranti: Peneliti Dicaci, Diusir, hingga Mendapat Intimidasi Personal” yang dimuat oleh salah satu media daring.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang, cenderung tendensius, serta berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun institusi. Dalam klarifikasinya, Dewiatmi menegaskan bahwa isi narasi yang dipublikasikan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.

“Perlu kami luruskan, tidak pernah ada tindakan cacian. Namun saya juga tidak menampik adanya pengusiran, itu terjadi karena peneliti sudah merendahkan martabat saya, dengan sikap marah-marah serta menunjuk-nunjuk ke arah wajah saya,” tegasnya, memberikan penjelasan kronologi dari sudut pandang pihak DLH.

Prosedur Administratif dan Legalitas Data Ditegakkan

Lebih lanjut, Dewiatmi menjelaskan bahwa pada pertemuan awal, pihaknya telah memberikan arahan secara jelas dan profesional agar setiap permohonan data dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melengkapi dokumen administratif yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Namun, pada pertemuan berikutnya, pembahasan disebut telah bergeser dari tujuan awal, yakni permohonan akses data penelitian, menjadi permintaan rekomendasi bantuan pendidikan kepada pihak perusahaan PT NSP.

“Permintaan tersebut bukan lagi terkait akses data penelitian, melainkan rekomendasi beasiswa kepada pihak perusahaan PT NSP. Hal itu jelas berada di luar kewenangan kami sebagai instansi pemerintah, sehingga tidak dapat kami penuhi. Meski demikian, kami tetap memberikan masukan secara proporsional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen teknis seperti AMDAL dan UKL-UPL bukanlah dokumen yang dapat diberikan secara sembarangan. Dokumen tersebut memiliki konsekuensi hukum dan harus melalui proses verifikasi serta prosedur yang ketat sesuai regulasi.

“Pengelolaan dokumen lingkungan hidup memiliki aspek legal yang kuat. Oleh karena itu, setiap permintaan harus melalui tahapan yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Bantah Tuduhan Persulit Akses Data

Dewiatmi dengan tegas membantah tudingan bahwa pihak DLH mempersulit akses data bagi peneliti. Ia menyatakan bahwa seluruh langkah yang diambil justru bertujuan menjaga kepatuhan terhadap aturan dan transparansi yang bertanggung jawab.

“Tidak benar jika disebut dipersulit. Kami hanya memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini penting untuk melindungi semua pihak, baik institusi maupun pemohon data,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik tetap menjadi komitmen DLH, namun harus dijalankan dalam koridor hukum, etika, serta prosedur administratif yang jelas.

Soroti Prinsip Keberimbangan Jurnalistik

Dalam kesempatan tersebut, Dewiatmi juga menyoroti aspek fundamental dalam praktik jurnalistik, yakni prinsip keberimbangan atau cover both sides. Ia menilai pemberitaan yang dimaksud tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai sebelum dipublikasikan ke publik.

“Kami tidak pernah dihubungi secara patut untuk konfirmasi sebelum berita ditayangkan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik profesional yang mengedepankan verifikasi dan keberimbangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prinsip akurasi dan konfirmasi merupakan pilar utama dalam menjaga kredibilitas media serta kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan.

Hak Jawab Belum Terfasilitasi

Lebih jauh, Dewiatmi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi media yang bersangkutan guna menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3).

Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Sejak pemberitaan itu terbit, kami telah berupaya mencari dan menghubungi pihak media untuk menggunakan hak jawab. Namun hingga saat ini belum dapat terhubung. Ini menjadi catatan penting dalam penegakan etika pers,” tegasnya.

Komitmen Keterbukaan Informasi Tetap Dijaga

Meski menghadapi polemik pemberitaan, Dewiatmi menegaskan bahwa DLH Kepulauan Meranti tetap berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik serta pelayanan terhadap masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan peneliti.

“Kami mendukung penuh kegiatan penelitian sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan. Namun keterbukaan informasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat harus dibangun atas dasar saling menghormati, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap aturan.

Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, pihak DLH Kepulauan Meranti menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, baik melalui mekanisme hak jawab maupun jalur hukum, guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami akan menempuh langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas institusi dan memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan berimbang,” tutupnya.


Catatan Redaksi:
Bantahan ini disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam praktik jurnalistik, serta untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan proporsional.

Wartawan: Ade Tian Prahmana