Pemanggilan Ade Monchai Dinilai Benturan Kebebasan Pers
Jurnalis Ade Monchai dipanggil Polda Riau usai ungkap dugaan suap ZK–Wamenaker. Media nilai kasus ini bentuk tekanan hukum dan ancaman terhadap kebebasan pers.
PEKANBARU — JAGOK.CO — Perdebatan mengenai kebebasan pers dan dugaan kriminalisasi jurnalis kembali mencuat setelah pemilik dua media investigatif, Ade Monchai, dipanggil oleh Polda Riau atas laporan oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial ZK. Ade menegaskan seluruh aktivitasnya merupakan karya jurnalistik murni, sah secara hukum, serta dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ade, yang diketahui sebagai jurnalis dan aktivis anti-korupsi, memimpin dua media berbadan hukum Mataxpost.com dan Detikxpost.com. Keduanya memiliki akta notaris, terdaftar resmi di Kominfo, dan memiliki rekam jejak panjang dalam mengungkap dugaan korupsi pejabat daerah di Riau. Bahkan, sebagian temuan investigatif media tersebut berujung pada tindakan nyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jejak Investigasi Media yang Selaras dengan OTT KPK
Dalam kurun dua tahun terakhir, dua media ini merilis sejumlah laporan investigatif yang kemudian terbukti relevan dengan operasi penindakan KPK.
Salah satu laporan paling disorot adalah investigasi berjudul “Dugaan Penyelewengan APBD 2024 oleh Oknum Pejabat Pemkot Pekanbaru, Salah Satu Penyebab Terjadinya Defisit Anggaran” yang terbit pada 12 November 2024. Beberapa bulan kemudian, KPK melakukan OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi, sebuah operasi yang dinilai publik sejalan dengan temuan awal redaksi.
Pada 22 Juni 2025, Mataxpost kembali menerbitkan laporan kritis berjudul “Wamenaker atau Tukang Gaduh? Publik Desak Presiden Evaluasi Imanuel Ebenezer”, mengungkap dugaan arogansi, penyimpangan, hingga potensi pemerasan saat Wamenaker melakukan sidak ke perusahaan di Riau.
Beberapa bulan berselang, tepatnya 21 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Wamenaker Imanuel Ebenezer (Noel). Fakta ini semakin memperkuat kredibilitas temuan investigatif Ade Monchai dan tim media yang selama ini konsisten mengawal dugaan rasuah pejabat.
Dugaan Suap 10 Ribu Ringgit: Laporan Jurnalistik yang Berujung Pemanggilan Polisi
Dalam proses investigasi lanjutan, redaksi memperoleh informasi terkait dugaan aliran dana sebesar 10 ribu ringgit (± Rp 50 juta) dari oknum DPRD Pekanbaru berinisial ZK kepada Wamenaker, terkait inspeksi ke PT Sanel Travel Pekanbaru.
Informasi tersebut disajikan dalam bentuk karya jurnalistik, dipublikasikan di Mataxpost.com dan Detikxpost.com, kemudian diolah menjadi cuplikan konten berita untuk Facebook, Instagram, dan TikTok. Seluruhnya merupakan bagian utuh dari berita asli, faktual, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum publikasi, redaksi sudah berupaya meminta klarifikasi kepada ZK melalui nomor pribadinya, namun tidak direspons. Prosedur jurnalistik tetap dijalankan.
Namun, potongan berita TikTok tersebut kemudian dijadikan dasar laporan ZK ke Polda Riau, dan Ade dipanggil klarifikasi pada 12 November 2025. Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi jurnalis di tengah upaya memberantas korupsi.
Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid: Mataxpost–Detikxpost Kembali Relevan
OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid beberapa waktu lalu semakin menegaskan peran pers investigatif. Publik melihat bahwa rangkaian OTT tersebut memiliki benang merah dengan berbagai temuan awal yang diangkat oleh media Ade.
Hal ini membuat sejumlah pengamat menilai bahwa orang yang mengungkap korupsi seharusnya mendapat perlindungan, bukan tekanan hukum.
Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat yang melaporkan korupsi secara bertanggung jawab berhak menerima premi hingga Rp 200 juta, piagam penghargaan, serta perlindungan hukum dan fisik dari LPSK dan KPK.
Wartawan sebagai individu pun termasuk kategori pelapor masyarakat.
Ade Monchai: “Ini Murni Jurnalisme, Bukan Fitnah.”
Menanggapi pemanggilan polisi, Ade menegaskan:
“Saya jurnalis dan aktivis anti-korupsi. Semua konten yang dipublikasikan adalah karya jurnalistik. Tidak ada niat memfitnah siapa pun.”
Ia menegaskan bahwa cuplikan berita hanyalah penggalan dari berita resmi dan bukan konten sembarangan. Pihak yang merasa dirugikan selalu diberi ruang hak jawab sesuai prinsip cover both sides.
Ade juga menilai fokus aparat seharusnya diarahkan pada substansi dugaan suap, bukan pada upaya membungkam pihak yang mengungkapnya.
Mengajukan Perlindungan ke Dewan Pers, KPK, dan Kompolnas
Untuk memastikan sengketa pers tidak keluar dari jalur hukum yang benar, Ade mengirimkan surat kepada:
-
Dewan Pers, untuk meminta perlindungan sebagai jurnalis
-
KPK, agar laporan dugaan suap pejabat yang ia ungkap diproses
-
Kompolnas, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan proses hukum dalam penanganan laporannya
Ade menegaskan:
“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi soal bagaimana negara menghargai kerja jurnalistik dalam memberantas korupsi. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan pidana.”
Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis Jadi Taruhan
Kasus yang menimpa Ade Monchai kembali menjadi pengingat bahwa pers merupakan pilar demokrasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sudah jelas: setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi atau tekanan hukum terhadap jurnalis.
Pada saat negara sedang memperkuat integritas publik, jurnalis justru membutuhkan ruang aman untuk mengawasi kekuasaan tanpa rasa takut.
Melindungi jurnalis adalah syarat utama bagi tegaknya demokrasi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi.

By Rilis Ade Monchai // Editor Thab313























