Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Redistribusi di Riau 2025
Pemerintah Provinsi Riau melalui GTRA berhasil mendistribusikan 75.022 bidang tanah hingga 2025. Fokus utama adalah optimalisasi pemanfaatan tanah agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
JAGOK.CO - PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah hasil redistribusi secara maksimal oleh masyarakat penerima, sebagai bagian dari upaya pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Riau.
Hingga tahun 2025, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Riau telah berhasil merealisasikan redistribusi sebanyak 75.022 bidang tanah. Program redistribusi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat yang berhak melalui mekanisme GTRA, sehingga tanah tidak hanya menjadi aset semata tetapi juga menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat penerima.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Nurhadi Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Riau, menyampaikan bahwa redistribusi tanah ini tidak hanya menyelesaikan konflik agraria antara badan usaha dan masyarakat, tetapi juga memberikan akses langsung kepada masyarakat atas aset tanah yang telah mereka terima.
“Kami terus bersinergi dengan berbagai program pemerintah, termasuk Program Sistemasi Penyediaan Sawit Rakyat (PSR), untuk memastikan kolaborasi program ini memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat di Riau. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat sejahtera dan menjaga kelestarian alam Riau,” ujar Nurhadi Putra saat memberikan laporan pada rapat koordinasi awal GTRA di Provinsi Riau, Selasa (12/8/2025), di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, berharap bahwa redistribusi tanah yang dilakukan oleh GTRA dapat diikuti dengan pembinaan yang intensif bagi masyarakat penerima. Jika tanah yang diterima berupa tanah perkebunan, masyarakat dapat dibina menjadi pekebun profesional; jika tanahnya pertanian, maka mereka diarahkan untuk menjadi petani produktif.
“Penting agar tanah tersebut tidak dibiarkan terlantar atau sia-sia. Dengan pembinaan yang tepat, tanah yang sudah didistribusikan ini akan memberikan manfaat optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Pj Sekda.
Senada dengan itu, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, yang mengikuti rapat secara virtual, menegaskan bahwa tanah yang telah diserahkan kepada masyarakat harus benar-benar dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai tanah yang sudah diterima kembali terlantar. Semua pihak harus bekerja sama, memastikan masyarakat tidak hanya menjadi pemilik tanah secara formal, tapi juga menjalankan bisnis pertanian atau perkebunan yang berkelanjutan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Dirjen Embun Sari menambahkan bahwa penataan aset dan akses tanah dengan bantuan GTRA adalah kunci untuk menjadikan tanah tersebut sebagai ladang kehidupan yang produktif dan berkelanjutan.
“Setiap langkah yang kita ambil hari ini adalah warisan berharga bagi generasi mendatang. Kita tidak hanya fokus pada angka dan target, tetapi juga menyatukan visi dan kebijakan serta menyepakati langkah nyata untuk keberlanjutan program reforma agraria ini,” tutupnya.























