Oknum Guru Bejat di Deli Serdang Ditangkap, Aliansi Peduli Anak Apresiasi Polisi

Aliansi Peduli Anak Deli Serdang mengapresiasi Polres atas penangkapan guru pelaku kekerasan seksual di SMPN 1 Beringin. Desak perlindungan anak diperketat.

Oknum Guru Bejat di Deli Serdang Ditangkap, Aliansi Peduli Anak Apresiasi Polisi
Apresiasi Aliansi Peduli Anak Deli Serdang atas Penangkapan Oknum Guru Bejat Pelaku Kekerasan Seksual
Oknum Guru Bejat di Deli Serdang Ditangkap, Aliansi Peduli Anak Apresiasi Polisi

JAGOK.CO – DELI SERDANG, 18 Juli 2025 — Aliansi Peduli Anak Deli Serdang yang terdiri dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang, Media Presisi Polresta Deli Serdang (MPPDS), dan Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI), memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang atas langkah cepat dan tegas dalam menangkap seorang oknum guru bejat berinisial MK, yang diduga kuat melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah. Kasus ini terjadi di SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dan penangkapan dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Penangkapan terhadap pelaku menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Deli Serdang tidak mentolerir tindak kekerasan seksual terhadap anak, apalagi jika dilakukan oleh seorang pendidik yang semestinya menjadi pelindung, pembina, dan teladan moral di lingkungan sekolah.

Tindakan cepat pihak kepolisian patut diapresiasi sebagai bentuk nyata komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di institusi pendidikan, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan bebas berkeliaran, siapapun dia, apapun jabatannya.

Aliansi Peduli Anak Deli Serdang menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

  • Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa.

  • Profesi guru adalah kehormatan dan amanah, bukan kedok untuk melakukan kejahatan seksual.

  • Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dikompromikan, karena menyangkut keselamatan mental dan psikologis anak-anak.

Kami mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku MK, sesuai dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta mekanisme perlindungan anak di seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang.

Aliansi juga mendesak agar:

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang segera menonaktifkan Kepala Sekolah dan jajaran terkait, sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan internal dan eksternal.

  2. Pendampingan psikologis dan hukum jangka panjang bagi korban segera disediakan secara profesional dan berkelanjutan.

  3. Audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di satuan pendidikan, termasuk mengevaluasi secara serius keberadaan dan kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPKS) yang selama ini dinilai pasif dan tidak responsif terhadap pengaduan masyarakat.

Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan anak di lingkungan sekolah masih memiliki celah serius yang harus segera diperbaiki oleh semua pihak, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun aparat penegak hukum.

Aliansi Peduli Anak Deli Serdang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini, melakukan edukasi publik tentang kekerasan seksual terhadap anak, serta bersuara lantang demi menjamin hak anak-anak untuk belajar dan tumbuh dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman kekerasan.


Editor: Thab212

Wartawan: Rizky Zulianda