Mazilah Desak PN Medan Tunda Eksekusi Sengketa Tanah Azaddin
Massa Mazilah minta PN Medan tunda eksekusi lahan Azaddin seluas 4,05 Ha di Jalan Pancing. Sengketa tanah kini dalam proses Derden Verzet dan dugaan pemalsuan Grant Sultan dilaporkan ke Polda Sumut.
JAGOK.CO - MEDAN, SUMATERA UTARA – Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (14/7). Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik Muhammad Nur Azaddin, anggota Mazilah, yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam tuntutannya, massa Mazilah meminta kepada PN Medan agar menunda eksekusi lahan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kembalikan tanah milik saudara kami, Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan untuk menunda eksekusi sampai ada putusan inkracht," tegas Syamsir Bukhori, Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPW Mazilah Deliserdang.
Ia menambahkan, saat ini Muhammad Nur Azaddin tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlawanan melalui proses Derden Verzet di Pengadilan Negeri Medan. "Proses hukum masih berjalan. Semua pihak, termasuk aparat pengadilan, sebaiknya menunggu sampai semua proses peradilan tuntas. Kami tidak mengintervensi, kami hanya melakukan kontrol sosial," ujarnya.
Syamsir menegaskan bahwa jika PN Medan tetap memaksakan eksekusi lahan yang masih disengketakan, massa Mazilah akan kembali turun dengan jumlah lebih besar. "Kalau tuntutan ini tidak diindahkan, jangan salahkan kami bila ribuan massa akan kembali ke PN Medan," imbuhnya.
Setelah menyampaikan orasi damai, massa bergerak menuju objek tanah yang disengketakan di Jalan Pancing I, Medan Labuhan. Di lokasi tersebut, mereka memasang plang pengumuman yang menyatakan bahwa lahan seluas ± 40.500 m² sedang dalam proses perlawanan hukum atau Derden Verzet di PN Medan, dengan nomor register perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.
Tim kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, yakni Dr. (Cand.) Yusri Fahri, SH, MH, didampingi Iskandar, SH, dan Mursida, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Ketua PN Medan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. “Kami juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan akan mendatangi Mabes Polri serta Satgas Mafia Tanah Polri pada 15 Juli 2025. Selain itu, kami juga akan menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, konflik lahan ini muncul dari klaim sepihak yang mengatasnamakan alas hak Grant Sultan. Tercatat, ada 15 pihak yang mengklaim lahan tersebut menggunakan dokumen Grant Sultan Deli. Namun, setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Kesultanan Deli, diperoleh keterangan bahwa objek tanah sengketa tersebut bukan bagian dari wilayah Grant Sultan.
“Objek yang disengketakan ini adalah tanah konsesi, dan bukan berada di lokasi yang tercantum dalam Grant Sultan No. 1657. Kalau mengacu pada grant tersebut, seharusnya lokasinya berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I. Jadi, klaim alas hak tersebut tidak relevan,” jelasnya.
Yusri juga mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat atas nama Grant Sultan ke Polda Sumut (Poldasu). "Kami menduga kuat adanya pemalsuan dokumen surat tanah. Sebanyak 15 orang telah kami laporkan ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat atas nama Grant Sultan,” pungkasnya.























