Mahasiswa Desak Kapolrestabes Medan Periksa Direktur PT MAS atas Dugaan Penyelewengan Izin Usaha
#JAGOK.CO #SUMUT #MEDAN
JAGOK.CO - MEDAN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Medan, Kamis (13/3/2025). Mereka mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS, yang diduga melakukan penyelewengan perizinan usaha terkait pabrik peleburan besi Foundry & Workshop di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba memasuki area Polrestabes untuk bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan.

> "Kami meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS atas dugaan penyalahgunaan perizinan dan pendirian pabrik di lahan ilegal," teriak Rapi Lamnur Siregar, koordinator aksi.
AMCTA Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pajak, Dalam pernyataan sikapnya, AMCTA juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera melakukan inspeksi dan memberikan sanksi tegas terhadap PT MAS, yang diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan Analisis Pengaruh Lingkungan (APL).
Selain itu, mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan manipulasi data dan penggelapan pajak oleh PT MAS.
> "Kami menduga pabrik ini tidak membayar pajak sejak 2021 hingga 2025, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang," tambah Rapi.
Setelah melakukan orasi, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Dugaan Pelanggaran Izin Pendirian Pabrik, Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), *PT Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang mengelola pabrik Foundry & Workshop dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh AMCTA. Laporan ini didasarkan pada hasil investigasi yang mengungkap adanya kejanggalan dalam legalitas lahan, perizinan usaha, serta dampak lingkungan dari operasional pabrik.

> "Pabrik ini berdiri di lahan garapan tanpa izin resmi, tidak memiliki AMDAL, APL, maupun UPL. Ini jelas melanggar hukum," ujar Rapi, didampingi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra dari tim investigasi AMCTA.
Menurut Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2009, tidak memiliki izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta. Sedangkan, menurut Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2009, pelanggaran lingkungan yang lebih berat bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
> "Kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan menutup operasional pabrik jika terbukti ilegal," tegas Rapi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp pada Senin (10/3/2025) pukul 16.30 WIB juga belum mendapat respons.
#RizkyZulianda























