Inggris Cap Palestine Action Teroris, Dunia Kecam Represi Protes Damai

Inggris dikecam dunia setelah melabeli Palestine Action sebagai organisasi teroris. Pakar hukum, PBB, dan aktivis HAM menyebut langkah ini sebagai penyimpangan berbahaya terhadap kebebasan sipil dan hukum internasional.

Inggris Cap Palestine Action Teroris, Dunia Kecam Represi Protes Damai
Ratusan demonstran pro-Palestina melakukan aksi protes di depan Gedung Parlemen Inggris usai pelabelan kontroversial terhadap Palestine Action. (Foto: Al Jazeera)

JAGOK.CO – TIMUR TENGAH – Pemerintah Inggris kembali menjadi sorotan tajam dunia internasional setelah mayoritas anggota parlemen menyetujui pelabelan Palestine Action sebagai organisasi teroris. Keputusan kontroversial ini memantik gelombang protes luas dan mengundang kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia, pakar hukum internasional, serta sejumlah tokoh politik progresif.

Kebijakan pelarangan ini dinilai sebagai preseden berbahaya dalam sejarah demokrasi Inggris karena berpotensi mengaburkan batas antara aksi protes damai dan tindakan ekstremisme. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap gerakan pro-Palestina yang tengah mendapat dukungan luas di dalam dan luar negeri.

Dalam sidang Dewan Rakyat, sebanyak 385 anggota parlemen menyatakan dukungan atas keputusan tersebut. Hanya 26 yang memilih abstain, sementara sisanya memilih diam di tengah kecaman publik yang terus meningkat. Organisasi HAM dan pakar hukum memperingatkan bahwa keputusan ini mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas unjuk rasa damai, yang merupakan pilar demokrasi.

Di luar gedung parlemen, ratusan demonstran memadati jalanan, mengibarkan bendera Palestina dan meneriakkan slogan-slogan perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai represi negara terhadap solidaritas kemanusiaan. Aksi demonstrasi tersebut dijaga ketat dengan penerapan Undang-Undang Ketertiban Umum, yang digunakan untuk membatasi kerumunan dan mencegah eskalasi massa.

Pemerintah Inggris Bela Keputusan: Palestine Action Dianggap Melampaui Batas

Menteri Keamanan Inggris, Dan Jarvis, membela keputusan ini sebagai langkah perlu untuk melindungi ketertiban publik. Ia menuding bahwa Palestine Action tak lagi dapat dikategorikan sebagai gerakan protes sah, melainkan telah menjelma menjadi organisasi yang melakukan tindakan “vandalisme” atas nama perjuangan.

Ia merujuk pada insiden di Pangkalan Udara Brize Norton, di mana sejumlah aktivis Palestine Action menyiram cat merah ke pesawat militer sebagai bentuk protes terhadap keterlibatan Inggris dalam perang di Gaza. Tindakan tersebut dikutuk langsung oleh Perdana Menteri Keir Starmer, yang menyebutnya sebagai “vandalisme tercela dan merusak simbol negara.”

Tak hanya itu, Palestine Action juga diketahui aktif melakukan aksi sabotase damai terhadap pabrik milik Elbit Systems, perusahaan senjata asal Israel yang menjadi pemasok utama drone militer untuk agresi di Palestina. Blokade dan penghentian operasional fasilitas Elbit oleh kelompok ini telah memicu reaksi keras dari kalangan industri militer dan pemerintah Inggris.

Menurut Jarvis, dengan dimasukkannya kelompok ini dalam daftar organisasi teroris, pemerintah kini dapat lebih mudah memantau pendanaan, menghalau potensi radikalisasi, serta mengintervensi segala bentuk aksi yang dianggap mengancam keamanan nasional. Ia bersikeras bahwa langkah ini bukan tindakan politis, melainkan murni demi menjaga stabilitas hukum dan ketertiban.

Disamakan dengan ISIS dan Al-Qaeda?

Pelabelan terhadap Palestine Action menempatkan organisasi ini sejajar secara hukum dengan entitas seperti Hamas, Al-Qaeda, dan ISIS, yang selama ini menjadi musuh utama dalam perang global melawan terorisme. RUU pelarangan ini akan segera diajukan ke Dewan Bangsawan Inggris untuk pembahasan akhir sebelum disahkan sebagai undang-undang penuh.

Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper turut menyuarakan pembenaran langkah ini dengan menuding Palestine Action sebagai organisasi dengan catatan panjang pelanggaran hukum dan aksi yang menyebabkan kerusakan serius. Ia menilai bahwa kelompok ini telah jauh menyimpang dari prinsip demonstrasi damai dan layak masuk dalam kategori teroris.

Kritik Tajam dari Dalam Parlemen: Kebebasan Sipil dalam Bahaya

Namun, tak semua suara di parlemen sepakat. Setidaknya sembilan anggota Partai Buruh secara terbuka menolak kebijakan ini. Di antaranya Zarah Sultana, yang menilai pelabelan tersebut sebagai penyalahgunaan hukum antiterorisme untuk membungkam kritik terhadap kebijakan luar negeri Inggris.

Menurut Sultana, pelanggaran hukum yang dilakukan aktivis harus diproses melalui jalur hukum pidana biasa, bukan dimasukkan ke dalam kerangka hukum terorisme yang dapat mengkriminalisasi perbedaan pandangan politik.

Kritik juga disampaikan oleh akademisi dan mantan anggota Partai Buruh, Kamel Hawwash, yang menuding bahwa pemerintah sengaja menyisipkan pelarangan terhadap Palestine Action bersamaan dengan dua organisasi ekstrem kanan. Tujuannya adalah memaksa anggota parlemen untuk mendukung paket pelarangan demi menghindari tuduhan mendukung ekstremisme kanan.

Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Hawwash menyebut keputusan parlemen ini sebagai rekayasa politik yang tersusun rapi, bertujuan mengkonsolidasikan dukungan demi menjaga reputasi partai penguasa, sembari mempersempit ruang oposisi terhadap kebijakan pro-Israel.

Demokrasi dalam Ancaman?

Mantan anggota parlemen sekaligus penasihat pemerintah Inggris dalam isu kekerasan politik, Lord Walney, melangkah lebih jauh dengan menyarankan agar siapa pun yang mendukung Palestine Action segera dikeluarkan dari Partai Buruh. Pernyataan ini dianggap sebagai tekanan politik yang mengancam eksistensi suara-suara kritis dalam tubuh parlemen sendiri.

Tokoh ikonik sayap kiri Inggris, Jeremy Corbyn, juga bersuara lantang menentang pelarangan ini. Ia menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk represi otoriter dan rasis, serta bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara-suara yang mengecam genosida di Gaza.

UU Antiterorisme Dijadikan Alat Represi?

Tak lama setelah parlemen mengesahkan pelabelan, aparat keamanan langsung bergerak. Sejumlah aktivis Palestine Action ditangkap, dituduh terlibat dalam penyemprotan cat ke pesawat militer. Meski begitu, kelompok ini tidak menyerah. Mereka telah mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan tersebut, dengan sidang pertama dijadwalkan digelar Jumat mendatang.

Sabah Al-Mukhtar, Ketua Asosiasi Pengacara Arab di Inggris, menyebut bahwa pelabelan ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membungkam suara gerakan pro-Palestina. Ia memperingatkan bahwa hukum antiterorisme Inggris memberikan wewenang luas kepada polisi, yang dapat digunakan untuk mengintimidasi simpatisan Palestina dan mengekang protes damai.

Tanda-Tanda Pelemahan Demokrasi dan Hukum Internasional

Nihad Khunfur, pakar hukum dari Universitas London, menilai bahwa Inggris tengah mengalami pergeseran ekstrem dalam paradigma hukumnya. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Agung Inggris yang melegalkan kerja sama militer dengan Israel, meskipun peralatan yang dipasok berpotensi digunakan dalam pelanggaran hukum humaniter di Gaza.

“Jika pengiriman senjata yang bisa digunakan untuk genosida dianggap sah, lalu bagaimana mungkin aksi damai seperti penyemprotan cat disebut sebagai terorisme?” ujarnya kritis.

Kecaman Internasional dan Peringatan dari PBB

Di level global, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia dalam konteks pemberantasan terorisme, Ben Saul, menyebut tindakan Inggris ini sebagai pelanggaran serius terhadap standar hukum internasional.

Menurutnya, tindakan seperti menyemprot cat atau merusak fasilitas, selama tidak mengancam jiwa manusia, tidak dapat dikategorikan sebagai terorisme berdasarkan Resolusi DK PBB No. 1566/2004 yang pernah disetujui Inggris sendiri.

Saul memperingatkan bahwa pelabelan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hukum antiterorisme untuk menargetkan ekspresi politik dan solidaritas terhadap Palestina. Ini menciptakan preseden berbahaya bagi negara-negara lain yang berpotensi meniru pola serupa.

!