Hak Jawab Proyek Dinas Perikanan Meranti: Klarifikasi Lantai Miring & Transparansi Anggaran

Hak jawab proyek rehabilitasi Kantor Dinas Perikanan Kepulauan Meranti, klarifikasi isu lantai miring, penegasan tidak ada kegagalan struktur, serta komitmen transparansi anggaran.

Hak Jawab Proyek Dinas Perikanan Meranti: Klarifikasi Lantai Miring & Transparansi Anggaran
Hak Jawab Proyek Rehabilitasi Kantor Dinas Perikanan Meranti: Klarifikasi Teknis, Bantahan Isu Struktur, dan Penegasan Akuntabilitas

MERANTI – JAGOK.CO – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya berjudul “Lantai Gedung Dinas Perikanan Meranti Diduga Miring, Instruksi Perbaikan Turun, Serah Terima Tertunda”, pihak penyedia dan pelaksana proyek rehabilitasi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.

Langkah ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai belum utuh atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Pekerjaan Diklaim Sesuai Kontrak dan Standar Teknis

Dalam pernyataannya, penyedia dan pelaksana menegaskan bahwa seluruh pekerjaan rehabilitasi telah dilaksanakan mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengadaan pemerintah melalui sistem e-purchasing yang berlaku.

Proyek tersebut, menurut pelaksana, telah melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk verifikasi progres pekerjaan oleh pihak berwenang sebelum dilakukan pembayaran.

Klarifikasi Isu Kemiringan Lantai dan Penurunan Struktur

Menanggapi isu utama yang berkembang terkait dugaan “kemiringan lantai” dan “penurunan struktur bangunan”, pelaksana memberikan penegasan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan kegagalan struktur utama (structural failure).

Sebaliknya, penurunan yang terjadi disebut bersifat non-struktural, terbatas pada bagian lantai, serta dipengaruhi oleh faktor eksternal, terutama karakteristik tanah pesisir di wilayah Kepulauan Meranti yang memiliki tingkat stabilitas berbeda, ditambah dengan dinamika pasang surut air laut.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi, pelaksana menyatakan telah menerapkan metode teknis berupa pemasangan cerocok (pondasi kayu/pancang tradisional) guna memperkuat struktur dasar lantai. Meski demikian, pelaksana tetap menunjukkan komitmen profesional dengan menindaklanjuti setiap rekomendasi perbaikan dari pihak pengawas proyek.

Penegasan Soal Peran Pengawasan BPKP

Terkait penyebutan adanya instruksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksana meluruskan bahwa arahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan, pembinaan, dan peningkatan kualitas proyek, bukan sebagai temuan adanya kerugian negara atau indikasi penyimpangan.

Saat ini, proses tindak lanjut atas arahan tersebut tengah berjalan dalam bentuk penyempurnaan teknis (technical adjustment) guna memastikan kualitas hasil pekerjaan sesuai ekspektasi.

Serah Terima Tertunda Bukan Indikasi Kegagalan Proyek

Mengenai belum dilaksanakannya proses serah terima pekerjaan (PHO), pelaksana menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi administratif dari masih berlangsungnya tahap perbaikan minor (minor adjustment).

Dengan demikian, keterlambatan serah terima ditegaskan bukan merupakan indikator kegagalan proyek, melainkan bagian dari upaya penyempurnaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai secara administratif dan teknis.

Penjelasan Soal Fasilitas AC dan Mebel

Pelaksana juga memberikan klarifikasi atas isu terkait fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC) dan mebel, yang sebelumnya disebut belum tersedia.

Ditegaskan bahwa item tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan rehabilitasi yang dikerjakan oleh pelaksana, melainkan berada dalam paket pengadaan terpisah oleh instansi terkait. Oleh karena itu, tanggung jawab penyedia dan pelaksana hanya terbatas pada pekerjaan konstruksi sesuai kontrak.

Transparansi Anggaran dan Komitmen Akuntabilitas

Menjawab isu transparansi anggaran, pelaksana memastikan bahwa seluruh proses pencairan dana dilakukan berdasarkan progres fisik pekerjaan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh pihak berwenang.

Pelaksana menegaskan tidak terdapat pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan, serta menyatakan kesiapan untuk terbuka terhadap proses audit, evaluasi, dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun lembaga independen.

Hal ini, menurut pelaksana, merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Penutup: Harapan Pemberitaan Lebih Berimbang

Sebagai penutup, penyedia dan pelaksana menyayangkan adanya narasi dalam pemberitaan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi teknis dan administratif secara utuh.

Pihaknya berharap ke depan pemberitaan dapat lebih berimbang, komprehensif, dan berbasis data, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.


Catatan Redaksi

Hak jawab dan hak koreksi ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers dalam melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Redaksi JAGOK.CO tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial secara profesional, independen, berimbang, dan beritikad baik.


Penegasan Redaksi

Pemenuhan hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga integritas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan konstruktif apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan.

Sebagai catatan penting, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.