Gaza dalam Genggaman Duka dan Birokrasi Kematian

Ribuan keluarga di Gaza terjebak dalam jeratan hukum dan birokrasi hanya untuk mendapatkan surat kematian. Di tengah reruntuhan dan kehilangan, para perempuan Gaza berjuang menuntut pengakuan hukum dan hak dasar yang hilang.

Gaza dalam Genggaman Duka dan Birokrasi Kematian
Keluarga di Gaza ucapkan selamat tinggal kepada para syuhada yang gugur akibat pemboman brutal Israel. Duka mendalam menyelimuti wilayah yang terus diserang. (Sumber: Aljazeera.net)

JAGOK.CO - PALESTINA - Gaza bukan hanya medan perang yang menyisakan puing-puing dan kehancuran fisik, melainkan juga ladang luka hukum dan sosial yang membekas dalam bagi ribuan keluarga korban, syuhada, dan mereka yang hingga kini dinyatakan hilang.

Di wilayah yang terkepung dan dilanda krisis kemanusiaan terparah di abad ini, ribuan keluarga menghadapi jalan terjal hanya untuk mendapatkan satu dokumen yang sejatinya paling mendasar dalam catatan sipil: surat kematian.

Di salah satu kantor lembaga kemanusiaan di Gaza, seorang petugas terlihat menelusuri data dengan teliti: nama suami, waktu terakhir terlihat, rincian dugaan wafat, dan catatan saksi. Setelah itu, ia menutup berkas dengan wajah berat lalu menyampaikan pada Ummu Hamed bahwa permohonannya untuk mendaftarkan anak-anaknya dalam program bantuan internasional tidak dapat diterima.

Perkataan itu menghantam Ummu Hamed seperti batu jatuh dari langit. Dengan langkah gemetar, ia meninggalkan gedung sambil menggenggam erat surat kematian yang diperjuangkannya selama berbulan-bulan. Bukan hanya sebagai formalitas administrasi, surat itu menjadi simbol pengakuan atas gugurnya sang suami—yang hingga kini tak ditemukan jasadnya, tak dimakamkan, dan bahkan tak sepenuhnya dianggap wafat oleh sistem.

Birokrasi Kematian di Tengah Perang

Sistem birokrasi di Gaza tidak mengakui seseorang meninggal tanpa adanya jenazah, atau tanpa catatan rumah sakit. Sebagai gantinya, keluarga harus mengajukan permohonan “berita acara pembuktian kematian” ke pengadilan, sebuah proses hukum yang mewajibkan dua saksi memberikan sumpah bahwa mereka melihat langsung korban gugur namun tak sempat menguburnya.

Selain itu, dibutuhkan bukti lain seperti video, foto, dokumen digital, atau kesaksian pendukung. Ummu Hamed berhasil mengajukan klaimnya dengan menyertakan rekaman video dari media Israel yang memperlihatkan suaminya—seorang pejuang—gugur dalam operasi 7 Oktober.

Pengadilan syariah Gaza pun akhirnya mengesahkan status wafat tersebut secara hukum. Namun perjuangan Ummu Hamed belum usai. Ketika ia mencoba mendaftarkan keempat anaknya ke dalam program bantuan, permohonannya ditolak karena sang suami tercatat sebagai bagian dari aksi 7 Oktober.

Seolah kehilangan itu belum cukup,” ucapnya lirih kepada Al Jazeera, menggambarkan rasa kehilangan yang berlipat: suami, pengakuan hukum, dan hak anak-anaknya.

Cerita serupa menggema di penjuru Gaza. Para perempuan kehilangan suami, lalu kehilangan sumber penghidupan, dan selanjutnya hak-hak sosial yang seharusnya mereka miliki. Seperti Ummu Sajjid, yang hingga kini belum mampu membuktikan kematian suaminya dan terpaksa menjual seluruh perhiasannya demi menyambung hidup empat anaknya.

“Orang bilang simpan uang putih untuk hari hitam. Tapi hari-hari ini... adalah yang paling hitam,” tuturnya dengan getir.

Status Hukum yang Menggantung: Solusi Sementara yang Tak Menyeluruh

Untuk merespons krisis identitas hukum ini, pengadilan syariah di Gaza mengeluarkan dokumen sementara bernama “al-Mashruhat”, yang menyatakan seseorang dalam status “hilang”, bukan wafat. Dokumen ini memungkinkan para janda perang mengakses bantuan sosial, namun tidak cukup kuat untuk membuka ruang hukum baru seperti pembagian warisan atau menikah kembali.

Ketua Pengadilan Syariah Gaza, Syekh Muhammad Faroukh, menjelaskan bahwa masa tunggu hukum (iddah) bagi perempuan dengan suami hilang adalah satu tahun setelah perang dinyatakan selesai. Ini mengacu pada Pasal 119 Hukum Sipil Palestina yang mengatur batas waktu pengakuan status orang hilang.

Namun fakta di lapangan berkata lain: perang belum selesai, gempuran masih terus terjadi, dan ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian status hukum—menggantung di antara harapan dan kenyataan.

Lebih dari Sekadar Pejuang: Rakyat Sipil yang Tak Tercatat

Masalah pengakuan hukum tak hanya menimpa keluarga para pejuang. Ribuan warga sipil Gaza yang tertimbun reruntuhan belum pernah tercatat secara resmi. Banyak dari mereka dikubur tanpa nama, tanpa data, dan tanpa prosesi karena keterbatasan akses ambulans serta kekacauan logistik akibat serangan bertubi-tubi.

Dalam kondisi darurat seperti ini, pengadilan menggunakan metode verifikasi alternatif: kesaksian korban selamat, pesan terakhir korban, atau bukti lokasi serangan. Jika dinyatakan cukup kuat, pengadilan mengesahkan status syahid meski tanpa jenazah.

Namun proses ini tetap menghadapi tantangan besar. Setiap keputusan memerlukan dua saksi yang diverifikasi secara terpisah, dan setiap kesalahan sekecil apa pun dapat menggugurkan permohonan.

Data terbaru dari pengadilan Gaza mencatat lebih dari 16.000 berita acara pembuktian kematian telah diajukan, dengan sekitar 11.000 berasal dari Gaza utara—wilayah yang menjadi pusat invasi darat Israel. Dari jumlah tersebut, sekitar 10% permohonan ditolak karena kurang bukti atau ketidaksesuaian kesaksian.

Tragedi dan Dilema dalam Ruang Hukum

Beberapa kasus bahkan terdengar seperti fiksi tragis. Seorang hakim syariah Gaza membagikan kisah seorang perempuan yang mendapat kabar suaminya gugur dan dikuburkan dalam keadaan tidak dikenal. Setelah masa iddah, ia menikah lagi. Namun, beberapa bulan kemudian, sang suami ternyata ditemukan hidup dan menjadi tahanan di penjara Israel.

Menurut mazhab Hanafi yang menjadi dasar hukum di pengadilan Gaza, jika pernikahan kedua telah terjadi hubungan suami istri (dukhul), maka ikatan dengan suami pertama secara otomatis gugur dan pernikahan kedua tetap sah.

Kisah lain datang dari keluarga yang kehilangan ayah dan anak perempuan dalam satu serangan udara. Penetapan ahli waris (tahdid al-irth) menjadi buntu karena tidak diketahui siapa yang wafat lebih dahulu—faktor krusial dalam hukum waris Islam. Rekaman CCTV akhirnya membuktikan sang ayah wafat beberapa menit lebih dulu, sehingga anaknya sah mewarisi.

Namun jika waktu kematian tak bisa dipastikan, keduanya dianggap wafat bersamaan dan tidak saling mewarisi. Harta warisan langsung dibagikan kepada ahli waris lain sesuai syariah.

Krisis Identitas dan Teknologi yang Terbatas

Di antara semua luka ini, tragedi yang paling sunyi adalah ribuan jenazah tak dikenal—membusuk tanpa nama, digali binatang liar, dan tak sempat diidentifikasi. Seorang ahli forensik Gaza menjelaskan bahwa timnya hanya bisa mendokumentasikan pakaian, barang pribadi, dan ciri tubuh seperti bekas operasi atau susunan gigi, karena Gaza tidak memiliki fasilitas uji DNA.

Teknologi terbatas membuat proses identifikasi penuh dengan kemungkinan keliru. Dan setiap kesalahan dalam identifikasi jenazah berarti kesalahan dalam pengakuan hukum, warisan, dan hak sosial keluarga.

Perempuan Gaza di Pusaran Derita

Di tengah reruntuhan Gaza, perempuan menjadi benteng terakhir yang menopang keluarga. Mereka harus merawat anak-anak, memperjuangkan keadilan hukum bagi suami yang gugur atau hilang, dan menjalani hidup dalam status yang “menggantung”—tidak janda, namun juga bukan istri dalam arti utuh.

Mereka hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, di tengah sistem hukum yang stagnan akibat perang berkepanjangan.

Pihak pengadilan dan otoritas kesehatan Gaza mengakui bahwa krisis hukum ini tidak bisa diselesaikan hingga perang benar-benar usai. “Proses hukum membutuhkan stabilitas: penyelidikan, publikasi resmi, masa tunggu, dan pengumpulan bukti. Semua itu tidak bisa dilakukan dalam situasi darurat yang masih berlangsung,” ujar seorang pejabat peradilan.

Dalam Bayang-Bayang Reruntuhan: Hilangnya Nyawa, Identitas, dan Kepastian

Hari-hari di Gaza tak hanya diwarnai ledakan dan duka, tetapi juga penantian panjang untuk mendapatkan pengakuan hukum, identitas yang sah, dan akses ke hak dasar. Ribuan keluarga, khususnya para ibu dan istri, masih menanti secercah keadilan yang tak kunjung datang.

Di balik setiap lembar dokumen kematian yang tertunda, tersimpan kisah pilu, pergulatan batin, dan seruan sunyi agar dunia tak melupakan bahwa di Gaza, bukan hanya nyawa yang hancur, tapi juga hak, martabat, dan sistem keadilan itu sendiri.