Aturan Ramadan 2026 di Pekanbaru: THM Tutup, Restoran Dibatasi, Satpol PP Awasi
Pemko Pekanbaru melarang seluruh tempat hiburan malam, termasuk fasilitas hotel, beroperasi selama Ramadan 1447 H. Restoran dibatasi jam buka, Satpol PP diminta awasi secara persuasif.
PEKANBARU, JAGOK.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta harmonisasi kehidupan sosial masyarakat selama Ramadan.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru pada Selasa (17/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.
Dalam rapat itu, pemerintah daerah merumuskan pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026, termasuk pengaturan kegiatan usaha, hiburan, dan operasional rumah makan.
THM Wajib Tutup, Termasuk yang Berada di Hotel
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan, seluruh tempat hiburan malam, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan, baik yang terpisah dari hotel maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan,” tegas Agung Nugroho usai memimpin rapat Forkopimda.
Larangan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan, seperti karaoke, biliar, serta pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari. Pemerintah menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan aktivitas keagamaan lainnya.
Aturan Operasional Restoran dan Rumah Makan
Selain THM, Pemko Pekanbaru juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan selama Ramadan. Untuk restoran umum, operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada siang hari, restoran hanya diperkenankan melayani pembelian take away atau dibawa pulang.
Adapun rumah makan yang dikelola masyarakat non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan khusus. Untuk layanan makan di tempat (dine-in), kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah meja yang tersedia.
“Rumah makan non-Muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu,” ujar Wako Agung.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk tetap menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sosialisasi Hingga Tingkat Kelurahan
Pemko Pekanbaru saat ini tengah melakukan sosialisasi pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan kepada seluruh lapisan masyarakat. Camat dan lurah diinstruksikan untuk menyampaikan aturan tersebut kepada warga dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Selain itu, Wali Kota juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis.
“Penindakan nanti harus persuasif, tidak menonjolkan arogansi. Edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” katanya.
Upaya Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ramadan
Kebijakan pembatasan aktivitas hiburan ini merupakan agenda rutin pemerintah daerah setiap Ramadan, namun tahun ini ditegaskan kembali dengan pendekatan koordinatif lintas sektor. Pemko menilai pengaturan ini penting untuk menciptakan suasana kondusif, menekan potensi gangguan ketertiban umum, serta memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat.
Dengan adanya pedoman ini, Pemko Pekanbaru berharap pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh elemen kota dapat berpartisipasi aktif menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan.























