Aplikasi Coretax Jadi Kendala Terhambatnya Gaji PNS
#JAGOK.CO #INHU

JAGOK.CO - INDRAGIRI HULU - Aplikasi Coretax Jadi Kendala Terhambatnya Gaji PNS, Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu dilanda keresahan. Hingga Selasa, 7 Januari 2025, para PNS belum menerima gaji mereka, situasi yang berbeda dari kebiasaan sebelumnya. Kondisi ini semakin mempersulit, terutama di awal tahun saat kebutuhan rumah tangga biasanya melonjak. Harapan gaji yang dapat meringankan beban kebutuhan justru belum masuk ke rekening masing-masing PNS.
Ternyata, masalah keterlambatan gaji ini tidak hanya terjadi di Indragiri Hulu, melainkan hampir di seluruh Indonesia. Penyebab utama adalah kendala pada sistem aplikasi Coretax yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tingginya volume pengguna menyebabkan sistem tidak berjalan optimal, sehingga menghambat proses pencairan gaji.
Pernyataan Resmi BKAD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indragiri Hulu, Aris Risdiantoro, menjelaskan bahwa kendala terletak pada aplikasi Coretax DJP. Saat dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025), ia mengatakan, "Saat ini kami masih dalam proses menyelesaikan akses pada aplikasi Coretax. Jika kendala ini dapat terselesaikan hari ini, maka gaji PNS yang sudah mengajukan SPP akan langsung dibayarkan."
Aris juga menegaskan bahwa tidak ada kendala lain terkait penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Untuk honorer, sifatnya kerja dulu baru bayar, jadi tidak ada kendala. Begitu pula dengan Dana Desa dan alokasi lainnya," jelasnya.
Kondisi Dana Desa di Lapangan, Untuk memastikan pernyataan tersebut, media ini juga menghubungi Kepala Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Muzakir. Ia menyatakan bahwa Dana Desa untuk anggaran tahun 2024 sudah disalurkan tanpa kendala. "Semua dana yang dianggarkan telah masuk per Desember 2024. Tidak ada lagi dana yang tertunda di Desa Sungai Baung. Namun, untuk desa lain, saya tidak bisa memastikan," ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Sugiono ST. Ia menjelaskan, "Dana Desa kami sudah clear pada Desember 2024. Tidak ada tunggakan, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) desa kami telah selesai per 31 Desember 2024," tegasnya.
Solusi dan Harapan, Keterlambatan gaji PNS akibat kendala teknis ini tentunya memerlukan perhatian serius dari pihak terkait, terutama Kementerian Keuangan dan DJP. Dengan peningkatan sistem aplikasi Coretax, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Para PNS pun berharap proses pencairan dapat segera rampung untuk memenuhi kebutuhan mereka yang mendesak, terutama di awal tahun yang penuh tantangan ekonomi.
#Kus