KPU Inhu Jadwalkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih pada Kamis
#JAGOK.CO #INDRAGIRI
JAGOK.CO - INDRAGIRI HULU - KPU Inhu Jadwalkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih pada Kamis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih pada Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan sesuai arahan dari KPU RI berdasarkan Surat Nomor 24/PL.02-/SD/06/2025 tentang penetapan Paslon terpilih hasil Pemilu serentak 2024.
Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian, SH, menyampaikan bahwa surat resmi dari KPU RI telah diterima pada Senin (6/1/2025). "Dalam surat tersebut, KPU diinstruksikan untuk segera menetapkan Paslon terpilih jika wilayah kerjanya tidak terkait dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, KPU Inhu akan melaksanakan pleno penetapan pada Kamis mendatang," ujar Ronaldi pada Selasa (7/1/2025).
Dasar Penetapan Paslon Terpilih, Ronaldi menjelaskan bahwa sesuai poin ketiga dalam surat resmi KPU RI, KPU kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa PHP di MK wajib menetapkan Paslon terpilih dalam waktu tiga hari setelah surat diterbitkan. Dengan dasar tersebut, KPU Inhu telah merencanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil Pemilu serentak 2024.
Sebelum pelaksanaan pleno, KPU Inhu akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait pada Rabu (8/1/2025). "Rakor ini bertujuan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan teknis yang telah ditetapkan," tambahnya.
Pelaksanaan Rapat Pleno, Rapat pleno terbuka akan digelar di Gedung Pertemuan KPU Inhu pada pukul 09.00 WIB. KPU Inhu telah mengundang semua pihak yang terlibat, termasuk tiga Paslon peserta Pemilu, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam rapat pleno tersebut, rangkaian kegiatan akan meliputi:
1. Pembacaan Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon terpilih.
2. Penandatanganan berita acara penetapan oleh KPU.
3. Penyerahan SK penetapan kepada DPRD Inhu, Paslon terpilih, KPU provinsi dan pusat, serta Bawaslu.
Penutup, Dengan penetapan ini, Kabupaten Indragiri Hulu akan segera memiliki Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilu serentak 2024. Proses ini menandai langkah akhir dari rangkaian pesta demokrasi yang berlangsung dengan lancar di wilayah tersebut.
#Kus
























