APDESI Deli Serdang Diduga Salahgunakan Dana Desa, Desakan Hukum Menguat
Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh APDESI Deli Serdang melalui Bimtek berulang menuai kecaman. A-PPI Sumut desak audit investigatif dan proses hukum menyeluruh.
DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – JAGOK.CO | 4 Agustus 2025 – Polemik memanas tengah membelit Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Deli Serdang. Dalam kurun waktu tiga bulan berturut-turut—Juni hingga Agustus 2025—organisasi ini disebut kerap menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berulang tanpa kejelasan manfaat. Praktik ini memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk tokoh media dan pengawas anggaran publik.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep, mengecam keras kegiatan yang dinilai menyimpang dari visi misi organisasi. Ia menyebut kegiatan Bimtek berulang tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang serta pemborosan anggaran desa yang sangat tidak berdampak langsung terhadap masyarakat.
“APDESI Deli Serdang telah menyimpang dari khitahnya. Alih-alih membina pemerintahan desa, organisasi ini justru berubah menjadi ‘pabrik Bimtek’ yang hanya menguras dana desa. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi patut diduga sebagai praktik koruptif,” tegas Hardep dalam siaran persnya.
Ia merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Hardep mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera bertindak melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin hanya berhenti pada pembubaran organisasi. Ini harus diusut tuntas, termasuk aliran dana dan keterlibatan oknum-oknum yang bermain di balik layar,” tambahnya dengan nada tegas.
Desakan Serupa Disuarakan A-PPI Sumut: Dana Desa Bukan untuk Formalitas Seremonial
Senada dengan Hardep, Roymansyah Nasution, Wakil Ketua DPW A-PPI Sumatera Utara, juga menyampaikan kecaman keras. Ia menekankan bahwa dana desa merupakan amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan riil, bukan untuk membiayai kegiatan seremonial semata yang minim kontribusi.
Menurutnya, alokasi anggaran desa seharusnya difokuskan pada:
-
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat miskin;
-
Pembangunan infrastruktur vital desa seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum;
-
Pengembangan ekonomi produktif masyarakat melalui UMKM dan koperasi desa;
-
Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan dasar di tingkat desa.
“Kita harus ingat, desa adalah akar kekuatan bangsa. Jangan sampai APDESI menjadi simbol pemborosan anggaran dengan kemasan pelatihan kosong makna,” ujar Roymansyah.
A-PPI Desak Audit Investigatif dan Reformasi Total APDESI Deli Serdang
Dalam pernyataan terpisah, Irene Sinaga, Sekretaris Jenderal DPW A-PPI Sumut, mengajukan sejumlah langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan publik. Menurutnya, tindakan korektif harus segera dilakukan agar kerugian negara tidak terus berlanjut.
Irene menyarankan langkah-langkah berikut:
-
Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat Daerah terhadap seluruh aktivitas dan laporan keuangan APDESI Deli Serdang selama satu tahun terakhir;
-
Pemeriksaan forensik keuangan oleh PPATK, untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan;
-
Moratorium kegiatan Bimtek, khususnya yang tidak memiliki dasar kebutuhan ril berdasarkan evaluasi kebutuhan lapangan;
-
Pembekuan sementara APDESI Deli Serdang, hingga dilakukan reformasi struktural dan perbaikan total terhadap tujuan dan mekanisme kerja organisasi;
-
Penerapan sanksi administratif maupun pidana terhadap pengurus atau pihak yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan anggaran.
“Jangan biarkan APDESI menjadi lintah yang terus mengisap darah dari keuangan desa. Organisasi ini harus kembali ke rel perjuangannya: membina, mendampingi, dan memberdayakan desa, bukan sekadar menyusun proposal pelatihan,” tegas Irene.
Suara Pembina A-PPI Sumut: Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Pelayanan bagi Desa
Sementara itu, Bastian, selaku Pembina DPW A-PPI Sumut, menekankan bahwa APDESI seharusnya menjadi garda terdepan dalam penguatan pemerintahan desa. Ia berharap reformasi besar-besaran segera dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah penyimpangan lebih jauh.
“Desa bukan alat transaksi kekuasaan, dan APDESI bukan kendaraan proyek pelatihan. Kita butuh organisasi yang melayani, bukan mengambil keuntungan dari kebijakan yang seolah sah tapi merugikan,” tegas Bastian.
Penutup: Tuntutan Masyarakat Menguat, Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Gelombang kekecewaan dan tuntutan masyarakat terhadap praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum dalam tubuh APDESI Deli Serdang semakin meluas. Publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, bukan sekadar wacana atau teguran administratif.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperketat, dan setiap bentuk penyimpangan harus ditindak secara adil dan transparan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan pemerintah desa hanya bisa dibangun dengan akuntabilitas, integritas, dan tindakan hukum yang tegas.
Editor: Thab213
Wartawan: Rizky Zulianda























